Batam-kupaspost.com- Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 9 Tahun 1981 (9/1981)Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Presiden Republik Indonesia.
Upaya tegas melarang pemberian izin perjudian tersebut, sebagaimana diatur pada pasal 1, Ayat (1), tertulis, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
Selain itu, Pemerintah juga menjelaskan bentuk dan jenis permainan perjudian yang dimaksud yang di larang diberikan izin oleh Pemerintah, yakni meliputi :
A. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari jenis permainan mesin :
Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa-Hwe, Kiu-kiu, yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 9 Tahun 1981 (9/1981)Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. Terlihat aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan atau gelper (gelanggang permainan elektronik) di kawasan Formosa Residence lantai 7 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga masih terus beroperasi tanpa hambatan.
Meskipun berbagai pemberitaan di media telah terbit, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Gelper tersebut bernama Fast Aqurious Game Zone yang diduga keras dijadikan sebagai arena perjudian. Aparat penegak hukum diminta turun untuk menindaknya.
“Iya, Jackpot buka di lantai 7 Formosa Residance. Arena perjudian itu dimodali oleh seorang warga negara Singapura (WNA),” kata sumber media ini yang tidak ingin disebutkan namanya.
Praktek yang dugaan perjudian tersebut sudah lama berjalan, namun hingga saat ini belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Batam.
Permainan yang semula dimaksudkan sebagai hiburan ini kerap disalahgunakan sebagai sarana untuk taruhan uang, dengan sistem penukaran koin dengan rokok.
Modus penukaran rokok jadi uang tunai yakni hasil dari poin yang didapatkan para pemain di lokasi, selanjutnya hadiah tersebut akan di uangkan dari seorang yang standby di luar lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai keberadaan dan ketegasan aparat penegak hukum Kepolisian Polresta Barelang.
Banyak pihak menilai adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa tempat tersebut “kebal hukum”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional gelper di Formosa Residence tersebut.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk perjudian terselubung yang dapat merusak moral dan ketertiban umum. (Tim)