Batam-kupaspost.com-
Kota Batam kembali diselimuti kabut gelap perdagangan rokok ilegal. Dari pusat kota hingga pelosok perkampungan, rokok tanpa pita cukai kini beredar luas bagaikan komoditas halal yang dijual bebas di setiap sudut warung dan kios. Ironisnya, instansi yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam pengawasan barang ilegal Bea Cukai Batam. Walaupun Bea Cukai Batam sudah melakukan razia diberbagai toko namun peredaran rokok ilegal tetap juga beredar.

Rokok Ilegal Menjamur di Tiap Warung

Hasil pantauan tim media ini di lapangan menunjukkan bahwa berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HD, Ufo Mind, OFO, H mind, Rave, Manchester dan  UFO dijual bebas dengan harga jauh di bawah harga pasaran rokok resmi.

Salah seorang pedagang di daerah Botania Dua mengungkapkan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut sangat laris di warungnya.

"Sehari bisa terjual sekitar satu hingga dua slop.Masyarakat banyak yang membeli rokok HD, Ufo Mind, OFO, H mind, Rave, dan Manchester dari berbagai kalangan sebab harganya murah," katanya Rabu malam (19/11/2025).

Hal ini menunjukkan betapa mudahnya produk ilegal ini diakses oleh masyarakat luas.

Harga murah memang menjadi daya tarik utama bagi pembeli. Namun di balik itu, ada bahaya besar: kerugian negara, penyalahgunaan oleh anak di bawah umur, serta pembiaran hukum yang mencoreng kredibilitas aparat.

"Kalau nggak ada yang lindungi, nggak mungkin bisa sebanyak ini beredar,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
“Setiap kios jual, tapi nggak ada yang ditindak. Artinya apa? Ada yang tutup mata.”

Pola pembiaran sistematis ini diduga telah mengakar, menciptakan rantai distribusi yang kuat dari gudang penyimpanan hingga ke pedagang eceran.

Fenomena masifnya rokok ilegal ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun masyarakat Batam menyaksikan peredaran rokok tanpa cukai seolah menjadi hal lumrah. Namun yang mengejutkan, tidak ada penindakan berarti dari Bea Cukai Batam hanya menyita barang dari warung warung yang di razia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Cukai, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Jika mengacu pada besarnya volume peredaran di Batam, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan, belum termasuk efek domino terhadap kesehatan masyarakat akibat konsumsi rokok tanpa pengawasan kualitas.

Ancaman Serius bagi Negara dan Masyarakat

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 29 secara tegas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Pita cukai menjadi bukti sah bahwa cukai telah dibayar kepada negara. Artinya, setiap rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal.

Pola pembiaran sistematis ini diduga telah mengakar, menciptakan rantai distribusi yang kuat dari gudang penyimpanan hingga pedagang eceran.

(Abrol)

 
Top