JAKARTA—Empat puluh dua warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara, secara resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan ini dipicu oleh terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas lahan ruko mereka, yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan janji awal pembelian.
Janji SHGB, Terbit Hak Pakai
Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa warga dijanjikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat membeli properti tersebut pada akhir 1990-an. Namun, setelah lebih dari dua dekade, sertifikat yang terbit justru berupa Hak Pakai atas nama pihak lain, yang menurut warga menyalahi prosedur agraria.
"Tanah negara seharusnya dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kemenhan dulu, baru ke HGB. Ini langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai. Kami anggap ini keliru secara hukum," tegas Subali, mengutip rencana menghadirkan saksi ahli dari UI untuk membuktikan pelanggaran prosedur tersebut.
Intimidasi dan Permintaan Mediasi Kemenhan
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, warga juga mengaku menerima surat peringatan pengosongan bangunan dan dugaan intimidasi dari pihak Inkopal. Subali mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan menegaskan, "Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap."
Untuk mencari jalan damai, warga telah bersurat kepada Menteri Pertahanan, Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, memohon agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator dalam sengketa ini.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenhan terkait permohonan mediasi tersebut.(Rilis)
