Batam-kupaspost.com
- Proses mediasi kedua antara LSM-TKP DPD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam kembali tidak menemukan titik temu. Mediasi berlangsung di Gedung UNRIKA 2 Batam pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan menghadirkan mediator dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau, Arison.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan LSM-TKP DPD Kota Batam, yakni Haris dan Syamsuddin, serta pihak Pemerintah Kota Batam yang diwakili oleh kuasa hukum, Vina Laurenthia bersama tim.

Namun, setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, mediasi kedua ini tetap tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap sidang ajudikasi di KIP Kepri.

Haris, perwakilan LSM-TKP, menyampaikan bahwa proses mediasi kedua ini tidak jauh berbeda dengan mediasi sebelumnya.

Mediasi ke-2 ini hampir sama dengan mediasi ke-1. Tentu lebih baik kita lanjut ke sidang ajudikasi,” ujar Haris.



Ia menegaskan bahwa permohonan data yang diminta pihaknya sudah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya pada pasal 17 dan 18 mengenai informasi yang dikecualikan maupun yang wajib dibuka.

Kami hanya meminta data yang sudah diatur dalam UU KIP. Di pasal 17 dan 18 jelas mana yang dikecualikan dan mana yang tidak. Jadi menurut kami sudah semestinya permohonan itu dipenuhi,” tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris menekankan bahwa langkah yang diambil pihaknya bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelaksanaan aturan berjalan sebagaimana mestinya.

Tujuan kita bukan mencari kesalahan, tapi meluruskan apa yang menurut kajian kami tidak dijalankan sesuai UU,” jelasnya.

Menurut Haris, Pemerintah memiliki kewajiban sebagai pemegang amanah rakyat untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Pemerintahan itu pemegang amanah dari rakyat. Mereka digaji oleh rakyat, jadi wajar masyarakat menuntut haknya. Keterbukaan Informasi Publik itu adalah hak seluruh warga negara Indonesia,” tutupnya.

Dengan gagalnya mediasi kedua ini, proses selanjutnya menunggu penjadwalan sidang ajudikasi oleh Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau (Red)

 
Top