JAKARTA – 20 Januari 2026 Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta didampingi Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan dan Kepala Dinas ESDM Sumbar melakukan langkah strategis dalam menangani isu pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat. Kapolda mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta untuk mencari solusi permanen bagi para penambang lokal.

‎Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini memfokuskan pada percepatan transformasi aktivitas penambangan ilegal menjadi legal melalui payung hukum yang sah.

‎Langkah Konkret: Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Berdasarkan hasil pertemuan, disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar akan segera melengkapi dokumen administratif yang diperlukan. Menteri ESDM berkomitmen untuk segera menyerahkan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Provinsi Sumatera Barat setelah persyaratan teknis terpenuhi.

‎"Kami berharap penataan WPR ini segera terwujud dan dilanjutkan dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, aktivitas masyarakat dapat diformalkan melalui mekanisme yang sah sesuai perundang-undangan," kata Kapolda Sumbar.

‎Solusi Jangka Panjang dan Kesejahteraan

‎ Upaya ini dipandang sebagai solusi "win-win" bagi semua pihak. Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses ini agar tepat sasaran. Fokus utama dari kebijakan ini adalah:

‎Legalisasi: Mengubah status penambang ilegal menjadi pelaku usaha resmi.

‎Lingkungan: Memastikan aktivitas tambang memperhatikan standar kelestarian alam.

‎Ekonomi: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

‎Dengan adanya komitmen dari Kementerian ESDM dan pengawalan ketat dari Polda Sumbar, diharapkan praktik PETI yang merusak lingkungan dapat ditekan, berganti dengan sektor pertambangan rakyat yang tertata dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi Sumatera Barat.(SRP)
 
Top