Batam-kupaspost.com- Keberadaan sebuah gudang ekspedisi yang beroperasi di kawasan Ruko Mall Top 100 Tembesi, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi mengabaikan kewajiban perpajakan.
Sorotan muncul lantaran hingga saat ini tidak ditemukan keterangan yang jelas mengenai legalitas usaha maupun identitas perusahaan ekspedisi yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Di area gudang tidak tampak papan nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, maupun informasi administratif lain yang semestinya dipasang oleh badan usaha resmi.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa gudang ekspedisi tersebut beroperasi secara ilegal dan berpotensi tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak. Aktivitas bongkar muat barang yang berlangsung tanpa kejelasan status hukum dinilai rawan menimbulkan berbagai pelanggaran.
Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberadaan gudang tersebut. Selain tidak mengetahui jenis usaha dan pemiliknya, jam operasional gudang dinilai tidak menentu, mulai dari siang hari hingga larut malam, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Jam operasionalnya tidak jelas. Kadang siang, kadang malam. Kami juga tidak tahu ini ekspedisi apa dan punya siapa,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai kepala gudang menyampaikan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pekerja. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan maupun administrasi usaha.
“Saya hanya pekerja. Untuk masalah izin saya tidak tahu. Bos sedang berada di Singapura untuk berobat,” ujarnya singkat. Jum'at (16/1/2026).
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penertiban usaha di Kota Batam.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti dinas perizinan dan otoritas perpajakan, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan apakah gudang ekspedisi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara dan mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
(Tim)
