Batam-kupaspost.com-
Aktivitas bongkar muat sayur-mayur dan buah-buahan di Pelabuhan Tikus Teluk Nipah, Jumat (27/2/2026), menjadi perhatian sejumlah pihak. Kegiatan distribusi komoditas pangan tersebut disebut berlangsung dengan mengacu pada izin dari instansi karantina, sementara aspek perizinan lainnya masih menjadi pertanyaan publik.


Di lokasi, seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai pelaku usaha menyampaikan bahwa operasional yang mereka jalankan telah mengantongi izin dari Karantina. “Cukup dari Karantina saja,” ujarnya singkat saat ditemui di sekitar area kegiatan.


Pelabuhan Tikus Teluk Nipah berada berdekatan dengan Pelabuhan Domestik Punggur di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Posisi yang berdampingan ini memunculkan perhatian terkait mekanisme pengawasan arus barang, terutama komoditas pangan antarpulau yang secara umum tunduk pada ketentuan kepelabuhanan, tata niaga, serta regulasi kawasan Free Trade Zone (FTZ).


Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. “Sudah biasa,” ujar seorang saksi mata di lokasi.


Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam memiliki pengaturan khusus dalam lalu lintas barang. Namun demikian, distribusi pangan tetap berada dalam koridor regulasi yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari otoritas pelabuhan, karantina, hingga lembaga pengawasan lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai status dan kelengkapan perizinan operasional di Pelabuhan Tikus Teluk Nipah. Media ini masih berupaya mengonfirmasi hal tersebut guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.


Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan kepastian regulasi dalam aktivitas distribusi komoditas pangan di wilayah Batam.

(Tim)

 
Top