Batam-kupaspost.com-
Aktivitas penambangan pasir yang diduga tanpa izin dilaporkan berlangsung di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut terlihat berjalan terbuka dengan penggunaan alat penyedot pasir serta mobilisasi dump truk yang keluar masuk lokasi.


Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, sejumlah mesin penyedot pasir tampak beroperasi mengeruk tanah dalam skala besar. Material yang diambil kemudian diangkut menggunakan dump truk yang melintas secara intensif di sekitar area tersebut.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terkait perubahan bentang alam yang terjadi. Lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi kini tampak mengalami kerusakan, dengan munculnya lubang-lubang besar bekas galian.


Selain berpotensi merusak lingkungan, warga juga mengkhawatirkan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan. Lubang-lubang bekas tambang yang terisi air saat hujan disebut berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab demam berdarah.


“Kalau hujan, lubang-lubang itu jadi genangan air. Kami takut jadi sarang nyamuk dan memicu penyakit,” ujar seorang warga, Ibu Hanifah Ginting, kepada tim media.


Tidak hanya itu, kondisi lahan yang berlubang juga dikhawatirkan memicu banjir saat musim hujan karena terganggunya struktur tanah dan aliran air. Sementara pada musim kemarau, area tersebut berpotensi menjadi tandus dan kering, sehingga mengurangi kualitas lingkungan sekitar.


Aktivitas kendaraan berat yang hilir mudik juga turut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan sekitar lokasi.


Sejumlah warga berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait. Mereka meminta agar pengawasan diperketat serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.


Penambangan tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk pihak pengelola kawasan dan aparat berwenang, guna memperoleh keterangan resmi serta langkah penanganan yang akan dilakukan.


(Tim)

 
Top