Batam-kupaspost.com- Praktik dugaan pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Marina, Tanjung Riau, Sekupang, kini tak lagi sekadar keluhan pedagang. Persoalan ini berubah menjadi sorotan serius tentang siapa sebenarnya yang menguasai ruang publik dan ke mana aliran uang dari lapak-lapak tersebut. Kamis (12/2/2026)
Nama GLG, yang disebut-sebut sebagai penyedia lapak di depan Hotel Merlion Batam, ikut mencuat. Ia diduga mengelola area jualan di badan jalan yang notabene merupakan ruang milik publik.
Namun ketika dikonfirmasi soal dugaan penarikan sewa tanpa bukti resmi, tanpa dasar hukum jelas, serta tanpa transparansi soal setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), GLG tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini justru mempertebal pertanyaan: jika legal, mengapa tertutup?
Di sisi lain, respons pemerintah daerah tak kalah mengundang kritik. Saat dimintai keterangan, Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, SH, MH, hanya menjawab singkat “ Jika itu benar Silakan laporkan kepada penegak hukum.”
Pernyataan itu dinilai publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab administratif. Padahal, persoalan ini menyangkut penggunaan badan jalan, ketertiban umum, dan aktivitas ekonomi di ruang publik yang justru berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Fakta di lapangan berbicara lain.
Deretan lapak memakan badan jalan, kemacetan rutin terjadi pada sore hingga malam, dan aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dalam waktu lama. Sulit diterima jika kondisi seperti ini dianggap di luar jangkauan pengawasan.
Jika dugaan pungutan berlangsung tanpa mekanisme resmi daerah, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas pungutan, tetapi juga pengendalian ruang publik dan fungsi pengawasan pemerintah.
Ketua PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E., menilai persoalan ini mencerminkan potret lemahnya tata kelola ruang kota.
“Kalau pungutan terjadi di ruang publik, pemerintah tidak bisa diam. Harus jelas dasar hukumnya, siapa yang diberi kewenangan, dan apakah uang itu masuk PAD atau tidak. Jangan sampai ruang publik seperti tidak bertuan,” tegasnya.
Menurutnya, jawaban singkat yang melempar persoalan ke ranah laporan pidana tidak menyelesaikan akar masalah, karena yang terjadi menyangkut penataan kota dan keberpihakan kepada pedagang kecil.
Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Batam.
Apakah praktik sewa lapak ini resmi, atau ada aktivitas ekonomi di ruang publik yang berjalan tanpa kendali?
Di tengah situasi ini, PKL terbebani biaya, masyarakat terjebak kemacetan, dan pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah nyata.
Persoalan di Jalan Marina bukan sekadar soal lapak. Ini soal otoritas negara atas ruang publik apakah benar-benar dikendalikan pemerintah, atau justru dikuasai pihak tertentu.
(Tim)
