Batam-kupaspost.com- Aktivitas sebuah gudang ekspedisi di Ruko Mall Top 100 Tembesi, Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, memicu kritik tajam publik. Gudang yang diduga beroperasi tanpa izin ini dinilai menjadi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap praktik usaha di daerah.
Fakta di lapangan mencolok. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak tercantum Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak ditemukan identitas resmi badan usaha.
Namun aktivitas keluar-masuk barang tetap berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius ke mana pengawasan selama ini?.
Warga sekitar mengaku telah lama melihat aktivitas mencurigakan dengan jam operasional yang tidak menentu kadang siang, kadang malam. Keberadaan gudang tersebut bahkan terkesan “tak tersentuh”.
“Kami tidak tahu ini usaha apa dan milik siapa,” ujar salah satu warga.
Saat dikonfirmasi, pihak di lokasi berdalih hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui urusan legalitas. Alasan klasik kembali muncul, sementara pemilik disebut berada di Singapura.
Dalih tersebut justru memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan tanpa transparansi, tanpa kendali, dan tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.
Gudang Hantu ini berpotensi melanggar , kewajiban perizinan usaha (UU Cipta Kerja & PP 5 Tahun 2021) Kewajiban perpajakan Potensi pelanggaran distribusi barang hingga dugaan aktivitas ilegal. Artinya, bukan sekadar pelanggaran administratif negara berpotensi dirugikan.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp mengenai lokasi gudang hantu tersebut hanya mengungkapkan,“Terima kasih informasinya, akan kami coba selidiki.” Tulisnya singkat kepada awak media. Jum'at (13/2/2026).
Langkah konkret dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan akan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang tidak jelas legalitasnya.
Kasus ini tak lagi sekadar soal satu gudang, Ini menjadi cermin lemahnya pengawasan perizinan dan minimnya kontrol terhadap aktivitas usaha mencurigakan.
Dugaan adanya “backing” atau pembiaran Jika tidak ditindak tegas, pesan yang muncul jelas usaha ilegal bisa tetap berjalan selama tidak tersorot.
(Tim)
