Batam-kupaspost.com- Eksekusi rumah yang terjadi di Perumahan Dreamland 2 Blok E1 Nomor 49, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, menuai sorotan dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau.
Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, menyampaikan keprihatinannya atas proses eksekusi tersebut. Ia menyebut pihak konsumen mengaku baru menerima pemberitahuan putusan pengadilan melalui pesan WhatsApp pada 27 Januari 2026, sementara putusan disebut telah dibacakan sejak 2 Oktober 2024.
“Artinya ada rentang waktu cukup lama sebelum konsumen mengetahui adanya putusan. Ini yang kami pertanyakan, apakah sudah sesuai prosedur,” ujar Paridah di lokasi.
Menurut Paridah, dalam proses tersebut pihaknya juga tidak menemukan adanya aanmaning (teguran pengadilan) kepada konsumen, tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, serta tidak ada kehadiran konsumen saat proses pembacaan putusan.
Ia mengaku sempat mempertanyakan langsung kepada petugas Pengadilan Negeri Batam terkait mekanisme yang dijalankan. Namun situasi di lapangan sempat memanas setelah terjadi perdebatan, yang berujung saling dorong antara petugas dan pihak yang hadir.
“Kami hanya menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Semua warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapat. Perlindungan konsumen ini terdaftar dan diakui pemerintah,” tegasnya.
Paridah menilai, ke depan perlu ada evaluasi menyeluruh agar proses persidangan dan eksekusi dapat berjalan lebih transparan serta berimbang, khususnya bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan pelaku usaha.
Atas kejadian tersebut, YALPK Kepri berharap perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, serta Pengadilan Tinggi agar ke depan terdapat perbaikan sistem, sehingga tidak terjadi lagi praktik yang dinilai merugikan konsumen.
“Kami ingin ada keseimbangan hukum, agar masyarakat tidak merasa kalah sebelum bertanding,” tutup Paridah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Batam belum memberikan keterangan resmi terkait proses eksekusi tersebut.
(Abrol)
