Batam-kupaspost.com-
Aktivitas pemagaran menggunakan kayu mangrove disertai penimbunan di kawasan pesisir Jalan Duyung, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, menjadi perhatian sejumlah pihak. Warga setempat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi terkait kegiatan tersebut.


Kondisi ini dipantau langsung Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin bersama Ketua DPD HNSI Kepri Distrawandi dan perwakilan LKPI Kepri, M Zulkifli, pada Senin (13/4/2026).


Kedatangan mereka disambut Ketua Koperasi Konsumen Penambang Sampan dan Boat (KPSB), Imel, bersama warga sekitar. Dalam pertemuan itu, berbagai informasi mencuat, terutama terkait dugaan pemagaran dan penimbunan yang dinilai berdampak pada masyarakat pesisir.


Imel menyampaikan, pihaknya sejak awal telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak terkait melalui surat resmi. Namun, surat tersebut dikembalikan tanpa tindak lanjut.


“Kami ingin berdiskusi karena sebagai warga terdampak, kami tidak pernah mendapat sosialisasi,” ujarnya.


Ia juga mengaku bersikap hati-hati dalam menyikapi persoalan ini, mengingat sebagian anggota koperasi bekerja di perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tersebut.


Menanggapi hal itu, Wahyu Wahyudin meminta warga menyampaikan aspirasi secara tertulis agar dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.


“Jika ada laporan tertulis dari warga, DPRD akan melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Ia juga menegaskan pihaknya siap memfasilitasi advokasi apabila terbukti tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait.


Sementara itu, Distrawandi dan M Zulkifli menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari akses pantai.


Menurut mereka, perubahan fungsi pesisir tanpa keterlibatan masyarakat berpotensi berdampak pada aktivitas ekonomi nelayan.


Di lapangan, terlihat area pesisir dipagari menggunakan kayu mangrove yang membentuk batas tertentu. Di bagian dalamnya, terdapat aktivitas penimbunan tanah yang berlangsung secara bertahap.


Sejumlah pihak menilai, jika tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan lingkungan. Selain itu, mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung abrasi dan habitat biota laut juga perlu dijaga keberadaannya.


Kondisi ini pun memunculkan harapan agar pengawasan kawasan pesisir dapat diperkuat, sehingga setiap aktivitas pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.


(Abrol)

 
Top