Batam-kupaspost.com- Kasus penggelapan kendaraan rental kembali menghebohkan publik di Kota Batam. Seorang perempuan berinisial CP yang diketahui berstatus ibu rumah tangga ditangkap oleh jajaran Polresta Barelang atas dugaan menggelapkan mobil rental dengan modus digadaikan kepada pihak lain.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polresta Barelang Polda Kepri, Kamis (23/4/2026), yang dipimpin oleh Wakapolresta Barelang dan didampingi Kasat Reskrim serta Kasi Humas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka CP menjalankan aksinya dengan cara menyewa kendaraan roda empat dari jasa rental dalam jangka waktu bulanan. Namun, alih-alih digunakan sesuai perjanjian, mobil tersebut justru digadaikan kepada orang lain demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Modus tersangka adalah merental mobil, kemudian kendaraan tersebut digadaikan untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dari laporan yang telah diterima pihak kepolisian, sementara ini tercatat satu korban dengan total tiga unit kendaraan yang digelapkan, yakni Daihatsu Xenia, Honda Brio, dan Toyota Calya. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi mengungkapkan, nilai gadai tiap kendaraan bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga sekitar Rp50 juta per unit, tergantung jenis mobil dan kesepakatan dengan pihak penerima gadai.
Meski baru satu korban yang melapor, pihak kepolisian menduga masih ada korban lain. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor, sehingga kasus ini bisa kami kembangkan lebih luas,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, polisi menyebut masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari unsur aparat.
Saat ini, tersangka CP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di media sosial, mengingat modus yang digunakan tergolong nekat dan merugikan pelaku usaha rental kendaraan di Batam.
(Abrol)
