Batam-kupaspost.com- Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian fasilitas umum yang meresahkan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku pencurian box pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal provider XL, hingga kabel lampu penerangan jalan umum (PJU).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Asep Safrudin, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, serta Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa meski nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik yang vital.
“Barang-barangnya memang nilainya tidak terlalu mahal, tetapi dampaknya sangat meresahkan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius kami karena fasilitas umum seperti traffic light, kabel tower komunikasi, hingga penerangan jalan sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan, di tengah upaya pemerintah daerah mempercantik dan membangun Kota Batam agar semakin menarik bagi investor, tindakan pencurian fasilitas umum tersebut justru merusak fasilitas yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat.
“Di saat pemerintah sedang membangun dan memperindah Kota Batam agar menjadi daerah tujuan investasi, masih ada pelaku yang tidak bertanggung jawab mencuri fasilitas umum,” tegasnya.
Kapolda juga memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan, termasuk menjadi penadah barang hasil pencurian fasilitas umum.
“Bagi siapapun yang melakukan penadahan terhadap barang hasil pencurian fasilitas umum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya menangani tiga laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum di Batam.
Kasus pertama adalah pencurian box pengendali traffic light yang terjadi di Jalan Duyung, Simpang Batu Ampar, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan S diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak dan membongkar box pengendali lampu lalu lintas.
Para pelaku berangkat dari kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh menggunakan becak motor menuju lokasi kejadian. Setelah berhasil membongkar box pengendali traffic light, barang tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial SD di sebuah gudang besi tua di kawasan Harbour Bay dengan harga Rp750 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi seperti Simpang KDA, Simpang Playover Laluan Madani, hingga Simpang Persero Batu Ampar,” jelas Kapolresta.
Dalam kasus kedua, polisi mengungkap pencurian kabel tower pemancar sinyal milik provider XL yang dilakukan oleh tersangka LM. Pelaku memanjat tower setinggi 72 meter di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, lalu memotong kabel jenis RU tipe 2x8 AWG untuk diambil tembaganya.
Kabel tersebut kemudian dibawa ke gudang besi tua untuk dikupas sebelum dijual kepada penadah berinisial BLM dengan nilai sekitar Rp1,68 juta.
“Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian serupa di 14 tower yang tersebar di berbagai wilayah Batam, di antaranya Sekupang, Batu Aji, Nongsa, Bengkong, dan Batu Ampar,” ungkap Anggoro.
Sementara kasus ketiga adalah pencurian kabel lampu penerangan jalan umum yang terjadi pada 29 Maret 2026. Pelaku menggali kabel jenis NYFGBY ukuran 4x16 mm yang ditanam di dalam tanah menggunakan cangkul, lalu mengupas kabel tersebut untuk mengambil tembaganya.
Selain kabel, pelaku juga mencuri lampu sorot LED serta komponen dinamo motor yang digunakan untuk menurunkan lampu dari box panel.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang sebagian besar merupakan residivis, serta menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, gunting pipa, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta potongan kabel hasil curian.
Polisi juga masih memburu satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum yang merugikan masyarakat dan mengganggu infrastruktur kota.
(Abrol)
