Batam-kupaspost.com- Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh di Kota Batam menuai sorotan dari kalangan pengamat ekonomi. Sejumlah catatan kritis disampaikan terkait mekanisme, kewenangan, hingga aspek transparansi dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Salah satu pengamat ekonomi Batam, Boni Ginting, menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menjalankan proses tender agar tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020 yang mengatur mekanisme pengelolaan aset negara, termasuk tata cara pelaksanaan kerja sama pemanfaatan.
Menurutnya, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila proses tender tidak berjalan optimal atau dinyatakan gagal, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh oleh tim berwenang serta melibatkan persetujuan kepala daerah.
“Prosesnya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan peran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar tidak menimbulkan tafsir berbeda terkait kewenangan dalam proses penentuan kerja sama.
Selain aspek prosedural, perhatian juga tertuju pada transparansi pengelolaan aset. Pasar Induk Jodoh sebelumnya diketahui dibangun menggunakan dana pemerintah pusat, sehingga diperlukan akuntabilitas yang jelas terhadap keberadaan dan pemanfaatan aset tersebut ke depan.
Pengamat juga menilai bahwa pengelolaan pasar induk memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pusat distribusi barang, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian harga dan stabilisasi ekonomi daerah. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil diharapkan tetap mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.
Di sisi lain, sejumlah aspek teknis seperti perizinan pembangunan turut menjadi perhatian. Mulai dari dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas, hingga perizinan bangunan diharapkan dapat dipenuhi sesuai ketentuan serta disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat mendorong adanya pengawasan dari lembaga terkait guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Evaluasi yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meminimalisir potensi polemik di kemudian hari.
Selain itu, potensi dampak sosial juga menjadi perhatian. Ribuan pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut diharapkan tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tetap menjaga stabilitas sosial,” katanya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Batam telah memberikan klarifikasi terkait proses KSP tersebut. Namun demikian, berbagai masukan dari publik dan pengamat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.
(***)

