Batam-kupaspost.com- Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya arus penyebaran informasi melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, Instagram, serta beragam kanal digital lainnya. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, masyarakat diimbau untuk semakin cermat dalam menerima, menyaring, dan membagikan informasi yang beredar di ruang digital.
Wakil Ketua bidang Ekonomi PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi kepada publik. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab, etika, serta pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Wisnu, saat ini banyak konten yang beredar di media sosial dikemas menyerupai produk pemberitaan. Namun demikian, tidak seluruh konten tersebut diproduksi oleh perusahaan pers yang memiliki legalitas, struktur redaksi, serta mekanisme kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan pers nasional.
“Media sosial merupakan sarana komunikasi yang sangat bermanfaat dan memiliki peran penting dalam penyebaran informasi. Namun masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat langsung dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Terdapat perbedaan mendasar antara konten pribadi, opini, promosi, dan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Wisnu Hidayatullah, Minggu (01/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap produk jurnalistik wajib melalui proses verifikasi, konfirmasi, cek fakta, serta menerapkan prinsip keberimbangan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi, kredibilitas, dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang sumbernya tidak jelas atau belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, konflik sosial, hingga konsekuensi hukum.
“Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan informasi yang dibagikan tidak mengandung unsur hoaks, fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Prinsip berpikir dan memverifikasi sebelum membagikan informasi merupakan langkah sederhana namun sangat penting dalam menjaga kualitas ruang digital,” tegasnya.
PWMOI Kepri juga mengajak para kreator konten, pengelola akun informasi publik, serta masyarakat secara umum untuk terus meningkatkan literasi digital dan memahami regulasi yang mengatur penggunaan media elektronik di Indonesia.
Dalam konteks pemberitaan, keberadaan perusahaan pers yang berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, serta penanggung jawab yang dapat dihubungi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik. Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab, menyampaikan klarifikasi, maupun mengajukan pengaduan apabila ditemukan kekeliruan dalam suatu pemberitaan.
Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital merupakan hak yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kebebasan tersebut tetap harus menghormati hak orang lain, menjunjung etika komunikasi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PWMOI Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, edukatif, dan produktif. Melalui peningkatan literasi digital, masyarakat diharapkan mampu membedakan informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan informasi yang belum terverifikasi, sehingga terhindar dari dampak negatif penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, mari bersama-sama menjaga kualitas informasi di ruang digital dengan mengedepankan kebenaran, etika, serta tanggung jawab sosial,” tutup Wisnu Hidayatullah.
(***)
