Batam-kupaspost.com-
Sebuah gelanggang permainan elektronik bernama Sky Game yang beroperasi di lantai dua kawasan SNL, Tanjung Uma, Kota Batam, menjadi sorotan. Tempat yang mengantongi izin sebagai gelanggang permainan itu diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan memanfaatkan mesin-mesin yang mengandung unsur untung-untungan.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, di dalam lokasi tersebut terdapat sejumlah mesin permainan seperti tembak ikan, mesin Doraemon yang telah dimodifikasi dengan sistem "piala", mesin slot, serta beberapa jenis mesin elektronik lainnya. Sejumlah mesin itu disebut-sebut pernah dikategorikan oleh tim Mabes Polri sebagai mesin yang memiliki unsur perjudian sehingga penggunaannya seharusnya tidak lagi diperbolehkan sebagai wahana permainan umum.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha gelanggang permainan di Batam. Sebab, di satu sisi tempat tersebut diketahui memiliki izin usaha, namun di sisi lain jenis mesin yang digunakan diduga tidak lagi sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan.



Sejumlah sumber menyebutkan izin operasional diterbitkan melalui mekanisme perizinan pemerintah daerah. Kondisi itu diduga menjadi alasan mengapa aktivitas di lokasi tersebut hingga kini masih berlangsung tanpa tindakan penegakan hukum yang terlihat di lapangan.


Persoalan ini kemudian memunculkan dugaan adanya celah dalam proses penerbitan maupun pengawasan izin gelanggang permainan. Publik mempertanyakan bagaimana mesin yang diduga mengandung unsur perjudian masih dapat beroperasi di bawah izin permainan keluarga.


Pengamat menilai, apabila dugaan penggunaan mesin bermuatan unsur untung-untungan benar adanya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kesesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi.


Selain itu, instansi penerbit izin juga didorong melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional gelanggang permainan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan izin yang telah diterbitkan tidak disalahgunakan sebagai kedok praktik perjudian.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Sky Game maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta pihak yang menerbitkan izin guna memperoleh penjelasan dan memastikan seluruh informasi disajikan secara berimbang.


(Tim)

 
Top