Batam-kupaspost.com- Polemik antara seorang debitur berinisial H dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Batam kembali mencuat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai penyelesaian pembiayaan kendaraan yang telah berlangsung beberapa tahun lalu.
H mengaku terkejut ketika mengetahui namanya masih tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp19.567.432 dan status pembiayaannya tercatat bermasalah dalam sistem iDeb SLIK OJK, padahal menurut pengakuannya kendaraan yang menjadi objek pembiayaan telah diserahkan kepada perusahaan sejak 2021 sebagai bentuk penyelesaian.
Dalam surat tanggapan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 16 Juli 2026, MUF menjelaskan bahwa kendaraan Toyota Avanza tersebut telah dilelang pada 22 April 2022. Hasil penjualan disebut belum mampu menutupi seluruh kewajiban debitur sehingga masih terdapat sisa utang sekitar Rp19,5 juta. Perusahaan juga menyatakan pembaruan data iDeb SLIK akan dilakukan setelah sisa kewajiban tersebut dilunasi.
Namun, H membantah dasar perhitungan tersebut. Ia mengaku saat kendaraan diambil oleh pihak perusahaan terdapat penyampaian bahwa penyerahan mobil menjadi penyelesaian pembiayaan sehingga dirinya tidak lagi dibebani kewajiban tambahan.
"Saat mobil dijemput, yang saya pahami persoalan sudah selesai. Setelah itu tidak pernah ada pemberitahuan mengenai lelang, tidak pernah dijelaskan hasil penjualannya, maupun adanya kekurangan pembayaran. Saya baru mengetahui masih dianggap memiliki utang setelah mengecek SLIK beberapa tahun kemudian," ujar H, Sabtu (18/7/2026).
Menurut H, apabila memang terdapat kekurangan pembayaran setelah kendaraan dilelang, seharusnya perusahaan segera memberikan pemberitahuan secara resmi agar dapat diselesaikan saat itu juga, bukan setelah bertahun-tahun berlalu.
Ia menilai persoalan tersebut telah berdampak terhadap reputasi keuangannya karena status iDeb SLIK yang masih bermasalah berpotensi menghambat pengajuan kredit maupun pembiayaan di berbagai lembaga keuangan.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, antara lain apakah debitur telah memperoleh pemberitahuan mengenai proses pelelangan, apakah hasil penjualan kendaraan disampaikan secara transparan, serta bagaimana mekanisme perhitungan sisa kewajiban yang kemudian dibebankan kepada debitur.
Di sisi lain, MUF dalam surat resminya menyatakan seluruh proses telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian pembiayaan serta ketentuan hukum yang berlaku mengenai jaminan fidusia.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut aspek transparansi, perlindungan konsumen, serta akurasi pencatatan riwayat kredit dalam sistem iDeb SLIK OJK.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh tanggapan lanjutan dari PT Mandiri Utama Finance atas bantahan yang disampaikan debitur mengenai proses pelelangan kendaraan, perhitungan sisa kewajiban, dan pencatatan dalam iDeb SLIK OJK.
(***)
