Batam-kupaspost.com- Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., membuka kegiatan doorstop terkait penindakan tindak pidana perjudian jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam. Dalam pembukaannya, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyampaian awal terkait penindakan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabarekskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dengan mengamankan sejumlah barang bukti serta 197 orang yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman. Kegiatan doorstop tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, pada Minggu, (16/08/2026).
Kegiatan doorstop tersebut dihadiri dan didampingi sejumlah pejabat terkait, yakni Dirbinum Puspom TNI, Kolonel Pom. Jeffri B. Purba; Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H.; Brigjen. Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H.; Kombes. Pol. Bambang Sumitro, S.H., S.I.K., M.Si.; Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si.; Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.; Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.; serta Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam penyampaiannya, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut tim Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Wakabarekskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti serta 197 orang yang berada di lokasi. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, mesin permainan, dan chip permainan. Terhadap 197 orang yang diamankan, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana perjudian tersebut.
Selanjutnya, Wakabarekskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah tim Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penindakan di lokasi. Penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 197 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua orang manajer, lima orang kasir, satu orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, dua orang marketing, serta 96 orang pemain. Dari 96 orang pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia dan 10 orang merupakan Warga Negara Asing, yang terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Selain mengamankan 197 orang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti berupa tiga brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000. Dengan demikian, jumlah uang tunai yang sementara diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar. Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Barang bukti lainnya berupa 105 unit mesin permainan, yang terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap aktivitas perjudian yang ditemukan di lokasi.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian, ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, penghitungan barang bukti, serta pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Selain dugaan tindak pidana perjudian, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang diduga mengelola, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana perjudian. Dalam pendalaman tersebut, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat berupa penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan bentuk perbuatan yang dilakukan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian yang melanggar hukum. Bareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang atas dukungan yang diberikan sehingga rangkaian kegiatan penindakan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, mengetahui adanya dugaan tindak pidana, atau menemukan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan respons dan bantuan kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.
(***)
