Batam-kupaspost.com-
Persoalan pembayaran angsuran kendaraan kembali disampaikan debitur berinisial F kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri. Debitur mengaku keberatan setelah kembali didatangi pihak yang disebut sebagai Debt Collector (DC) dari perusahaan pembiayaan TAF dan diminta menitipkan kendaraan Toyota Avanza BP 1291 RR.


Hal tersebut disampaikan F saat kembali bertemu Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring. Menurutnya, pihak DC yang mendatanginya merupakan petugas yang berbeda dari sebelumnya.


Dalam pertemuan tersebut, F mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki niat dan kemampuan untuk melanjutkan pembayaran angsuran, namun belum mampu melunasi seluruh keterlambatan sekaligus.


“Saya masih sanggup, Pak, bayar angsuran. Tapi tidak sekaligus saat ini,” demikian penyampaian F sebagaimana disampaikan kepada YALPK.


Menurut F, pihak DC kemudian menyampaikan bahwa saat ini penanganan telah berganti petugas dan meminta agar kendaraan tersebut dititipkan apabila debitur belum dapat membayar seluruh tunggakan sekaligus.


Kondisi tersebut membuat F merasa keberatan. Ia kemudian meminta pendampingan dan perhatian YALPK agar persoalan pembayaran tersebut dapat dicarikan jalan keluar melalui komunikasi antara debitur dan pihak perusahaan pembiayaan.


Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat disikapi dengan pertimbangan yang diperlukan, terutama karena debitur masih menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajibannya.


“DC berganti-ganti bukan solusi. Yang kami harapkan adalah adanya kebijaksanaan dan pertimbangan terhadap kondisi debitur yang masih memiliki niat untuk membayar,” ujar Paridah, Rabu (23/9/2026).


Paridah menyebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada YALPK, F sebelumnya telah membayar uang muka sekitar Rp14 juta dan telah melakukan pembayaran sebanyak 11 kali angsuran.


Menurutnya, kondisi perekonomian seseorang dapat mengalami perubahan sehingga diperlukan komunikasi untuk mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak.


“Ekonomi kehidupan pasti ada naik turunnya. Apalagi dalam kondisi orang tua yang sedang sakit dan merupakan orang yang telah membesarkan kita. Kami berharap kondisi seperti ini juga menjadi pertimbangan,” katanya.


YALPK Kepri berharap pihak perusahaan pembiayaan dapat membuka ruang komunikasi dengan debitur untuk membahas kemampuan pembayaran dan opsi penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan perjanjian serta peraturan yang berlaku.


Paridah juga menyampaikan harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam konteks perlindungan konsumen dan penyelesaian permasalahan antara debitur dengan perusahaan pembiayaan.


“Kami berharap ada solusi. Debitur menyampaikan kesanggupan untuk melakukan pembayaran, termasuk mengupayakan pembayaran satu bulan terlebih dahulu pada September ini, setelah itu di bulan Oktober tanggal 12 dibayar lagi dan diakhir Oktober 2026 akan dibayarkan lagi, jelasnya.


YALPK menekankan bahwa persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap dapat diperhatikan.


(Abrol)

 
Top