Batam-kupaspost.com-
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri menerima pengaduan dari seorang debitur berinisial F terkait persoalan keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan TAF, Selasa (22/9/2026).


Keluhan tersebut kemudian disampaikan Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan di Jakarta dan Disperindag Kepri, untuk mendapatkan perhatian dan kejelasan mengenai prosedur penanganannya.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan F kepada YALPK, kendaraan dengan nomor polisi BP 1291 RT tersebut diperoleh melalui pembiayaan dengan uang muka (DP) sekitar Rp14 juta, sementara angsuran bulanannya mencapai sekitar Rp5,8 juta.


Debitur mengaku telah melakukan pembayaran sebanyak 11 kali angsuran. Namun, karena kondisi ekonomi dan adanya orang tua yang telah lanjut usia serta sedang sakit, F mengaku harus pulang untuk menemui dan merawat ibunya yang selama ini membesarkannya.


Kondisi tersebut membuat pembayaran angsuran mengalami keterlambatan selama sekitar empat bulan, katanya.


Menurut F, dirinya kemudian datang langsung ke kantor TAF dengan maksud menunjukkan itikad baik dan meminta keringanan agar dapat membayar satu bulan angsuran terlebih dahulu.


Namun, menurut pengakuannya kepada YALPK, saat berada di kantor TAF, dirinya mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan hanya untuk satu bulan dan harus sekaligus menyelesaikan tunggakan empat bulan.


F juga mengaku mendapat peringatan agar berhati-hati saat berada di jalan karena kemungkinan akan bertemu dengan debt collector (DC).


Pada 16 September 2026, F mengaku kembali didatangi DC. Dalam pertemuan tersebut, F mengatakan dirinya diminta untuk melakukan kompensasi, namun ia menolak karena masih berharap dapat menyelesaikan kewajibannya secara bertahap, ujarnya.


Menurut F, DC kemudian menyampaikan bahwa apabila dirinya tidak bersedia, maka akan ada pergantian petugas DC.


Persoalan kembali mencuat pada 22 September 2026. F mengaku mendapat komunikasi dari DC yang menyampaikan bahwa pada 23 September 2026 akan dilakukan penarikan terhadap kendaraan yang digunakan debitur.


Mendapat informasi tersebut, F kemudian meminta pendampingan kepada YALPK Kepri.


Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, menyatakan pihaknya meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan maupun penagihan agar mengedepankan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


"Kami meminta kepada OJK, pelaku usaha pembiayaan maupun pihak debt collector agar setiap proses penagihan dan apabila dilakukan eksekusi atau penarikan unit, benar-benar mengikuti prosedur yang berlaku serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Paridah berdasarkan keterangan yang disampaikan YALPK.


Paridah menekankan, persoalan keterlambatan pembayaran memang merupakan kewajiban debitur yang harus diselesaikan. Namun, menurutnya, proses penagihan dan eksekusi objek jaminan juga perlu dilakukan dengan memperhatikan hak konsumen serta mekanisme hukum yang berlaku.


Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, mekanisme eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. MK juga menegaskan bahwa cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui upaya hukum yang menentukan terjadinya cidera janji.


Sementara itu, OJK dalam keterangannya mengenai pembiayaan dengan jaminan fidusia juga menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai jaminan fidusia dan perjanjian pembiayaan.


Oleh karena itu, YALPK berharap persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk membuka ruang komunikasi dan penyelesaian kewajiban antara kedua belah pihak.


YALPK juga meminta agar rencana penarikan kendaraan, apabila memang akan dilakukan, dipastikan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.


"Intinya kami tidak menghalangi hak perusahaan pembiayaan. Debitur juga harus memenuhi kewajibannya. Tetapi prosesnya harus sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi konsumen maupun pelaku usaha," tegas Paridah.


Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak TAF mengenai pengaduan debitur F, status tunggakan, serta rencana penanganan terhadap kendaraan BP 1291 RT masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.


YALPK berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dengan mempertemukan kepentingan perusahaan pembiayaan dan konsumen, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.


(Abrol)

 
Top