Batam-kupaspost.com-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terkait pemasukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam. Dalam perkara ini, Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dan memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp30 miliar.


Pengungkapan kasus tiga mesin pesawat ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (1/10/2026). Dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimsus, Kasubdit I Indagsi, serta perwakilan Kejaksaan.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran di bidang perdagangan, khususnya kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru.


Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian perkara di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.


"Barang yang diamankan sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang berasal dari negara Singapura,” jelasnya dalam konferensi pers.



Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran yang berbeda dalam proses pemasukan hingga rencana penjualan mesin pesawat tersebut.


Berdasarkan keterangan kepolisian, ada tersangka yang diduga menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima barang tersebut untuk kemudian dijual.


Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, memaparkan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika tim penyidik mengamankan tiga unit mesin pesawat tersebut pada Jumat sekitar pukul 13.30 WIB.


Setelah pengamanan barang bukti, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Paksi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga mesin pesawat tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.


Menurutnya, barang tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam. Para pihak yang terlibat diduga menunggu sambil melakukan upaya pengurusan dan manipulasi dokumen kelengkapan agar barang dapat dikirim ke tujuan berikutnya.


“Barang bukti ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tetapi menunggu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” ungkapnya.


Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan kendala terkait dokumen perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan AKBP Paksi Eka Saputra, perusahaan yang tercantum dalam dokumen dengan nama yang disamarkan sebagai perusahaan ABC itu diketahui sudah tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan di lapangan.


Kondisi tersebut membuat penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh alur pemasukan barang, kelengkapan dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan pidana terkait lainnya yang disampaikan penyidik.


Polda Kepri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan mesin pesawat ini, termasuk menelusuri asal-usul barang, dokumen impor, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


(Abrol)

 
Top