Batam-kupaspost.com
- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan prosedur penarikan hingga lelang sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I yang melibatkan Mega Mas Gadai, Kamis (22/10/2026).

Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari dokumen penarikan, surat peringatan kepada debitur, jaminan fidusia, hingga mekanisme lelang kendaraan.

Menurut keterangan Paridah, persoalan bermula ketika suami Nurohmi, M. Izal, mengaku diarahkan seorang debt collector (DC) ke kantor Mega Mas Gadai saat mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung Piayu.

Setibanya di kantor, Nurohmi disebut diminta menyerahkan STNK asli, kemudian kendaraan dimasukkan ke dalam kantor tersebut.

YALPK Kepri kemudian mempertanyakan dasar tindakan penarikan serta kelengkapan dokumen yang digunakan. Paridah juga mengaku telah mendatangi pihak Mega Mas Gadai untuk mendampingi konsumen dengan membawa kartu tanda anggota dan surat kuasa pendampingan.

Paridah menyampaikan 12 poin yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Poin tersebut meliputi surat tugas dan surat kuasa debt collector, surat peringatan pertama hingga ketiga, berita acara penarikan, dokumen jaminan fidusia, serta penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

YALPK Kepri juga mempertanyakan status kendaraan yang disebut berada di Buana Motor, kejelasan proses dan pengumuman lelang, serta alasan penolakan upaya pembayaran tunggakan yang diajukan konsumen.

Paridah mengungkapkan, ketika keberadaan kendaraan ditanyakan di Buana Motor, petugas administrasi disebut awalnya menyatakan unit tidak tercatat dalam sistem komputer. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan manual, kendaraan tersebut diklaim ditemukan dalam catatan.

Kondisi itu, menurutnya, perlu dijelaskan agar status dan pencatatan kendaraan menjadi terang, ungkapnya.

Paridah menyebut Nurohmi telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 11 kali dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp1,5 juta.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 17 September 2026, ketika tunggakan disebut telah mencapai tiga bulan, konsumen berniat membayar satu bulan tunggakan. Namun, menurut Paridah, pembayaran tersebut ditolak.

Pada Oktober 2026, konsumen kembali disebut berupaya membayar tunggakan selama dua bulan, tetapi upaya itu diklaim kembali ditolak oleh pihak Mega Mas Gadai.

Atas kondisi tersebut, YALPK Kepri meminta penjelasan mengenai mekanisme penerimaan pembayaran dan alasan penolakan yang disampaikan kepada konsumen.

Selain prosedur penarikan, YALPK Kepri mempertanyakan status usaha Mega Mas Gadai, termasuk ketentuan perizinan yang berlaku dan dasar hukum pelaksanaan lelang kendaraan tersebut.

Paridah juga menyoroti kesesuaian dokumen kendaraan, hubungan pembiayaan, dan jaminan fidusia. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa agar sesuai dengan riwayat transaksi dan hubungan hukum para pihak.

Ia meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri memberikan perhatian melalui edukasi mengenai perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

“Harus ada keberimbangan untuk kedua belah pihak. Jangan sampai kepentingan pelaku usaha saja yang diperhatikan, sementara itikad baik konsumen untuk membayar tunggakannya tidak dipertimbangkan,” demikian harapan Paridah.

YALPK Kepri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan komunikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

(Man/abrol)

 
Top