Batam-kupaspost.com-
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi sikap manajemen Juragan Dana yang terbuka menerima masukan dan berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan kepada debitur.


Apresiasi tersebut disampaikan Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, setelah melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Manajer Juragan Dana, Tiyo Sihombing, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.


Pertemuan tersebut bermula dari keluhan seorang debitur bernama Ridho Faklis yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 20 hari. Pada Jumat (30/10/2026), seorang debt collector (DC) menghubungi Ridho dan meminta agar unit sepeda motor bernomor polisi BP 6641 CI dititipkan terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.


Ridho telah menyampaikan kepada DC bahwa dirinya meminta waktu hingga menerima gaji. Namun, karena belum menemukan kesepakatan, Ridho kemudian menghubungi Ketua YALPK Kepri untuk meminta pendampingan.


Menindaklanjuti keluhan tersebut, Paridah menghubungi admin Juragan Dana melalui WhatsApp dan meminta agar pihak perusahaan memberikan waktu kepada debitur hingga gajian.


Namun, pada Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB, DC kembali menghubungi Paridah melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, DC menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki urusan dengan pihak YALPK.


Paridah kemudian menyampaikan rencana untuk mendatangi kantor Juragan Dana keesokan harinya. Akan tetapi, DC justru mempersilakan dirinya datang malam itu juga.


Paridah menilai waktu tersebut sudah di luar jam kerja sehingga memilih datang pada hari berikutnya. Karena nada percakapan semakin tinggi, ia kemudian mengakhiri sambungan telepon.


Dalam pertemuan dengan Manajer Juragan Dana, Tiyo Sihombing, Paridah menyampaikan sejumlah masukan sebagai bentuk edukasi dan upaya membangun hubungan yang lebih baik antara pelaku usaha dan konsumen.


Ada delapan poin yang disampaikan YALPK Kepri, yakni:


Manajemen diminta memberikan arahan kepada DC agar menggunakan bahasa yang sopan dan santun saat berkomunikasi dengan debitur.


Setiap pembayaran angsuran diharapkan mencantumkan nomor angsuran serta memberikan bukti atau resi pembayaran kepada debitur.


Perlu adanya perbaikan administrasi dan pengikatan jaminan fidusia antara pihak terkait agar memiliki kepastian hukum.


YALPK Kepri siap membantu apabila terdapat kendala pengajuan atau pendaftaran fidusia melalui Kementerian Hukum bagi pelaku usaha maupun debitur.


DC yang melakukan penarikan unit harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan hukum, termasuk dokumen fidusia, surat kuasa, surat tugas, serta penetapan pengadilan apabila debitur keberatan menyerahkan unit.


Perusahaan diharapkan mengedepankan solusi bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran, bukan langsung meminta unit dititipkan atau melakukan penarikan.


Manajemen Juragan Dana menyampaikan permohonan maaf atas komunikasi DC yang dinilai menggunakan nada tinggi.


Manajer Juragan Dana menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan pelayanan dan prosedur ke depannya.


Seluruh masukan tersebut disambut baik oleh Tiyo Sihombing selaku Manajer Juragan Dana. Ia juga menyampaikan komitmen manajemen untuk melakukan pembenahan ke depan.


Paridah Sembiring mengapresiasi keterbukaan pihak Juragan Dana yang bersedia menerima masukan dan membangun komunikasi secara langsung.


"Ini salah satu contoh pelaku usaha yang mau duduk bersama, saling mendengarkan, dan menghargai masukan. Kami mengapresiasi sikap manajemen Juragan Dana yang terbuka terhadap perbaikan," ujar Paridah.


Menurutnya, komunikasi yang baik, pelayanan yang santun, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan hal penting dalam membangun kepercayaan konsumen.


Ia berharap langkah positif tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha pembiayaan lainnya, sehingga hubungan antara perusahaan dan debitur berjalan lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.


"Jangan sampai persoalan keterlambatan angsuran langsung berujung konflik. Utamakan komunikasi dan solusi. Pelaku usaha juga perlu menunjukkan pelayanan yang baik, baik kepada konsumen maupun dalam menjalankan kewajiban sesuai aturan," tutupnya.


(pulungan)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top