Batam-kupaspost.com- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri menyatakan kecewa terhadap proses penarikan hingga pelelangan satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I yang melibatkan Mega Mas Gadai.
Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, mempertanyakan dasar hukum penarikan dan pelelangan kendaraan tersebut. Pasalnya, menurut Paridah, pihaknya bersama debitur telah mendatangi Buana Motor pada 22 Oktober 2026 untuk mempertanyakan dasar penitipan kendaraan oleh Mega Mas Gadai.
Dalam kunjungan tersebut, YALPK mempertanyakan status kendaraan yang disebut masih menggunakan nama debitur pertama, Uun Sutisna, serta dokumen yang menjadi dasar pemindahan dan penitipan unit tersebut.
Paridah menilai proses penarikan kendaraan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aspek jaminan fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
"Jika debitur keberatan dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, mekanisme penarikan harus mengikuti ketentuan hukum. Jangan sampai kendaraan ditarik dan dilelang sepihak tanpa prosedur yang jelas," tegas Paridah, Rabu (20/10/2026).
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah YALPK menerima berkas hasil lelang yang diantarkan pihak Mega Mas Gadai pada pukul 21.32 WIB. Paridah mempertanyakan alasan penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada malam hari.
Berdasarkan surat yang diterima debitur, kendaraan disebut telah dilelang dengan nilai Rp10,7 juta, namun debitur masih dibebankan sisa kewajiban sekitar Rp5 juta. Padahal, menurut keterangan YALPK, debitur telah membayar uang muka Rp1,5 juta dan angsuran sebanyak 11 kali.
YALPK juga mempertanyakan dokumen pendukung penarikan, seperti surat peringatan pertama hingga ketiga, berita acara serah terima kendaraan, STNK, serta dokumen fidusia yang diminta debitur.
"Jangan sampai konsumen sudah membayar berkali-kali, kendaraannya dilelang, tetapi masih dibebankan sisa utang. Semua harus transparan dan sesuai aturan," ujarnya.
Atas persoalan tersebut, YALPK Kepri meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Pengaduan ini, menurut Paridah, juga telah disampaikan kepada Disperindag Provinsi Kepri, DPR RI Komisi VI, Presiden RI, Mensesneg, BPKN RI, serta instansi terkait lainnya.
Paridah turut mengingatkan pelaku usaha agar memastikan dokumen fidusia mencantumkan identitas debitur yang sah dan sesuai dengan kondisi perjanjian pembiayaan.
Selain itu, YALPK meminta aparat kepolisian menindak tegas praktik penagihan oleh oknum mata elang (matel) atau debt collector yang bertindak di luar ketentuan.
YALPK Kepri juga mengapresiasi respons Kapolda Kepri terhadap persoalan penagihan yang menjadi perhatian masyarakat.
(***)
