Aceh Singkil-KN-Hasanuddin Aritonang menyebutkan masih terdapat kurangnya   administrasi Rencanana Pembangunan Jangka Menengah (Raqan RPJM)  didaalam usulan Qanun  Daerah.

Ketua Dewan Kabupaten Aceh Singkil dikonfirmasi menyampaikan, belum masuknya laporan Banleg Raqan RPJM Kabupaten Aceh Singkil, karena masih ada Kekurangan Administrasi, sebut Ketua dewan di ruang kerjanya. Senin, 31/08/2020.

Aritonang menuturkan  dalam Minggu ini, mudah-mudahan raqan RPJM tersebut sudah bisa segera dibahas dan  akan diagendakan kembali bersama dengan  raqan lainnya, katanya.

Ahmad Fadhli, ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, mengatakan,  pembahasan raqan RPJM daerah setempat belum dijadwalkan oleh Banmus sehingga dikhawatirkan  dokumen tidak lengkap, menurutnya.

Apabila dokumen dalam pembahasan rancangan qanun RPJM belum lengkap bisa menimbulkan adanya   persoalan hukum, terangnya. (M)
 
Top