Padang-kupas-news.com- Dodi Hendra melalui Penasehat Hukumnya angakat bicara terkait pencemaran nama baik yang menimpa diri nya, hal tersebut terurai dalam selembar surat yang menyatakan bahwa Dodi Hendra telah membuat keresahan ditengah masyarakat Jorong Simpang Ampek Nagari Koto Hilalang kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Dodi Hendra yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Solok tentu merasa sangat dirugikan dengan hal tersebut, ungkap Mahdiyal Hasan, SH beserta koleganya Minggu, (20/09/2020) selaku penasehat hukumnya di Padang.

Masih kata Mahdiyal, kami dari pihak korban sangat menyesalkan ini bisa terjadi. Karena kalau memang betul saudara Dodi Hendra membuat keresahan di masyarakat kenapa tidak melaporkan pada Babinkamtibmas dan Babinsa di daerah tersebut.

"Babinkamtibmas dan Babinsa sangat erat hubungannya dengan masyarakat tentu masyarakat bisa memberi tau langsung atau bisa melaporkan kepada kapolsek dan pihak keamanan lainnya di Koto Hilalang," jelas Mahdiyal.

Sementara itu papar Mahdiyal, semenjak Covid-19 melanda khusus di Kabupaten Solok Dodi Hendra aktif langsung membatu masyarakat yang terdampak Covid-19 serta ikut memberi bantuan kepada masyarakat.

Disamping itu, akhir-akhir ini Dodi Hendra juga tengah fokus kepada pemenangan Nasrul Abit dan Indra Catri untuk Pilgub Sumbar dan di Kabupaten Solok untuk kemenangan Epiyardi Asda dan Jon Firman Pandu yang maju sebagai Bupati dan Wakil, terang Mahdiyal dengan tegas.

Lanjutnya, "Kami juga sudah menempuh jalur hukum dan telah melakukan pengaduan ke Polres Kabupaten Solok pada Sabtu, 19 September 2020 yang lalu," katanya.

Dengan laporan tersebut kami berharap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 14 KUHP serta pasal 14 UUD No.1 tahun 1946 atau pasal 28 ayat ayat 1 Undang-undang tentang ITE yang juga telah menyebar luaskan surat itu melalui media sosial, terang Mahdiyal.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih mencari sumber dari Ketua KAN beserta jajaran yang menerbitkan surat itu. (TiM)
 
Top