Payakumbuh - Kupas-news.com - Kasus positif Covid-19 di Kota Payakumbuh, selama dua hari, Jumat dan Sabtu (2-3/10), bertambah 10 orang. Total positif menjadi 167 orang. Sedangkan yang sembuh tercatat 4 orang, sehingga jumlah sembuh menjadi 113 orang.


Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat, Asma Rini, menginformasikan, Sabtu (3/10), tambahan kasus positif itu terjadi dari kontak erat dengan kasus positif sebelumnya serta pelaku perjalanan. Seluruhnya, sudah menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit.


Sepanjang Jumat (2/10) tercatat 6 orang yang positif. Meliputi lelaki M, 58 thn, pensiunan, warga Kelurahan Sicincin, lelaki A, 71 thn, beralamat di Balai Cacang Kelurahan Ikua Koto Dibalai, lelaki SAN, 26 thn, karyawan Farmasi RSUD Adnaan WD, warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, lelaki AJ, 28 thn, petani, warga Kelurahan Tanjung Pauh, laki-laki ASA, 4 thn, berdomisili di Perumahan Palans Griya Payolansek, dan laki-laki RIH, 14 thn, pelajar, warga Kelurahan Parit Rantang. 


Sedangkan, terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (3/10), tercatat 4 orang, masing-masing perempuan R, 49 thn, PNS Disdik Payakumbuh, warga Koto Baru Balai Janggo Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, perempuan M, 47 thn, jualan, warga Muaro Kelurahan Ikua Koto Dibalai, lelaki M, 53 thn, pedagang, berdomisili Kelurahan Parit Rantang, serta lelaki KA, 44 thn, PNS Dinas PU Limapuluh Kota, domisili Kelurahan Padang Tangah Payobadar. 


Sementara, pasien sembuh sepanjang Sabtu ini, adalah Rizky Primadona, 28 thn, Diskominfo Payakumbuh, warga Kapalo Koto Dibalai, Nofal Nahtali Sihalo, 24 thn, ASN Setdako Payakumbuh, Labuh Basilang, Deni Fadli, 40 thn, Ikua Koto Dibalai, Ayu Ramayana, 39 thn, Tanjung Pauh.


Data Covid-19 Kota Payakumbuh Sabtu (3/10) adalah, suspect 1 orang, kasus konfirmasi 167 orang, 

sembuh 113 orang, isolasi 46 orang, 

rawat 7 orang, kontak erat 24 orang, discarded 7.379 orang dan meninggal dunia 1 orang. 


BERLAKUKAN PERDAPROV

Sekdako Payakumbuh H. Rida Ananda, di tempat terpisah mengatakan, Pemko Payakumbuh bersama Satgas Covid-19 Payakumbuh, selama sepekan, mulai Senin (5/10), akan mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ini.


Sosialisasi Perdaprov itu akan dilakukan tim gabungan, Satpol PP Damkar, Polres, Kejari, Kodim 0306/50 Kota dan Pengadilan Negeri. Sasaran sosialisasi seluruh elemen masyarakat kelurahan dan kalangan guru SD hingga SMA/SMK dan madrasah. 


Pasca sosialisasi, tim Satgas Covid-19 akan melakukan razia, menindak masyarakat pelanggar atau tidak memakai masker. Hukumannya, dimulai dari sanksi sosial hingga denda tertinggi Rp250.000 atau kurungan paling lama dua hari. Kemudian, badan usaha, seperti rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi yang melanggar protokol kesehatan, pemiliknya diberi sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp15.000.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. (*)

 
Top