Renald Wakil Ketua Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang, meminta dan mendesak Pemko Padang mencabut Surat Edaran tentang larangan mengadakan pesta pernikah. Sebab, dirasa sangat merugikan dan membunuh ekonomi jasa Wedding organisation. Sutan Malin Mudo


Padang, Kupas-news.com- Kembali akan dikeluarkannya keputusan Walikota Padang berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mengadakan pesta pernikahan baik digedung, di perkantoran maupun di rumah pribadi.

Menyikapi SE tersebut, menuai protes banyak kalangan. Salah satunya Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang. Protes keras tersebut disuarakan AJP, dalam hal ini disampaikan oleh Renald selaku Wakil Ketua AJP Padang, Jum'at (6/11/2020) di Padang.

Dikatakan Renald, kami seluruh pelaku usaha AJP yang berjumlah 300 yang tergabung, dan lebih dari 10 ribuan pelaku Wedding organizer, termasuk didalamnya jasa pelaminan, jasa photographer, jasa orgen tunggal, jasa karangan bunga, jasa salon, jasa catering, vidio shoting juga jasa pencuci piring dan lainnya sangat merasa rugi akibat dari dampak SE tersebut. 

" Jika pemko ngotot dan bersikukuh untuk menegakkan regulasi tersebut, maka mau dikemanakan dan dengan apa biaya kawan- kawan bisa hidup," pungkas Renald.

Masih kata Renald, apabila surat edaran tersebut tidak di cabut, kami dari AJP Kota Padang siap turun kejalan melakukan aksi. Sebab, kami melihat kenapa sepihak saja atau hanya pesta pernikahan saja. Sementara, tidak berlaku bagi yang lainnya, tegasnya.

" Sejauh ini, kami dari AJP setiap pesta pernikahan selalu menerapkan aturan protokol kesehatan yang dimaksud pada setiap lokasi pesta yang memakai," ujar Renal menjelaskan.

Jadi, kami AJP Padang meminta serta mendesak pemko Padang ataupun pihak terkait agar mencabut kembali surat edaran pada tanggal 9 November tersebut. Lagian, tambah Renald proses ini terlalu panjang dan berbelit-belit.

Padahal, sebelumnya kami juga sudah bertemu dengan wako Padang yang diwakili Kadis Pariwisata yang difasilitasi oleh wakil ketua DPRD Padang Bpk. Ilham Maulana, dalam pertemuan itu pak Kadis berjanji akan meninjau ulang dan akan mengeluarkan keputusannya paling lambat satu minggu. Namun, nyatanya sampai detik ini masih juga belum, tegas Renald dengan nada kesal.

" Bahkan, pak Kadis Alfian pun sudah meminta surat penolakn yang disertai tanda tangan dari perwakilan AJP, sebagai penguatan," bebernya.

Akibat dari semua ini, Renald melanjutkan, kami AJP Padang merasa sangat dirugikan dan sangat berdampak terhadap  ekonomi bahkan kelangsungan hidup orang banyak. Sebut saja, tidak adanya yang membooking lagi, bahkan yang sudah booking pun membatalkannya.

" Sementara biaya hidup jalan terus, gaji karyawan juga mau dibayar, belum lagi tagihan ini dan itunya, kami ambil uang dari mana," ujarnya penuh nada kesal.

Padahal, dari PSBB sebelumnya kami sudah porak poranda. Pasca New normal kami baru dapat sedikit udara segar sekedar pemulihan ekonomi. Ndak taunya luka yang lama belum sembuh, sekarang timbul dan berdarah lagi luka yang baru.

" Mana keadilan pemko yang katanya membangun dan menciptakan pelaku usaha, kami hanya meminta dan menuntut keadilan saja," pinta Renald.

Merangkum laman Humas Kota Padang, larangan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Padang. Selain pesta pernikahan, SE nomor 870. 743/ BPBD-Pdg/X/2020 tersebut juga memuat pembatasan kepada pelaku usaha.

Plt Wako Padang, Hendri Septa menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan karena melihat semakin tingginya angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang.

SE dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Kota Padang, kata Hendri Septa, Selasa (6/11/2020). Dia menyebutkan, larangan menggelar pesta pernikahan itu mulai diberlakukan tanggal 9 November 2020 mendatang.

Mulai tanggal 9 November 2020. Berdasarkan SE tersebut, masyarakat dilarang melaksanakan pesta pernikahan, baik di gedung, rumah atau tempat lainnya.

Saat dikonfirmasi via Handphone cellularnya, Kadis Pariwisata Kota Padang Alfian pun mengatakan hal yang sama dan nanti akan di bahas pada tanggal 9 November dengan mengundang pelaku usaha termasuk AJP Padang. (hr1)

 
Top