Batam-kupaspost.com-
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sejumlah merek seperti Manchester, HD, dan H-Mind dilaporkan terpajang bebas di etalase toko kawasan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (26/2/2026). Praktik ini dinilai berlangsung terang-terangan dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai tersebut dijual secara terbuka, tanpa upaya penyamaran. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan, khususnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai.


Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau melalui Paridah Sembiring menegaskan, maraknya rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang berdampak serius terhadap penerimaan negara.


“Ini sangat jelas merugikan negara. Rokok tanpa pita cukai beredar bebas di berbagai toko. Pengawasan harus dipertanyakan,” tegas Paridah.


Menurutnya, lemahnya pengawasan di sejumlah pelabuhan menjadi celah utama masuknya rokok ilegal ke Batam. Bahkan, ia menduga peredaran rokok tersebut tidak hanya berputar di dalam kota, tetapi juga didistribusikan ke luar daerah.


Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penyelundupan atau distribusi lintas wilayah tanpa dokumen resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


YALPK Kepri mendesak instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan operasi penertiban serta membongkar jaringan distribusi yang diduga terorganisir. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.


“Jangan bergerak lamban. Harus ada tindakan nyata dan tegas. Pengawasan di setiap pelabuhan perlu diperketat, karena ini menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit,” ujarnya.


Kasus ini menambah daftar panjang persoalan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam menertibkan distribusi rokok ilegal sekaligus mengungkap aktor-aktor di balik praktik yang merugikan negara tersebut.

(Abrol)

 
Top