Batam-kupaspost.com- Kota Batam kembali diselimuti kabut gelap perdagangan rokok ilegal. Dari pusat kota hingga pelosok perkampungan, rokok tanpa pita cukai kini beredar luas bagaikan komoditas halal yang dijual bebas di setiap sudut warung dan kios. Ironisnya, instansi yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam pengawasan barang ilegal Bea Cukai Batam. Walaupun Bea Cukai Batam sudah melakukan razia diberbagai toko namun peredaran rokok ilegal tetap juga beredar.
Rokok Ilegal Menjamur di Tiap Warung
Hasil pantauan tim media ini di lapangan menunjukkan bahwa merek rokok tanpa pita cukai OFO dan dijual bebas dengan harga jauh di bawah harga pasaran rokok resmi.
Salah seorang pedagang di daerah Botania Dua mengungkapkan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut sangat laris di warungnya.
"Sehari bisa terjual sekitar satu hingga dua slop. Masyarakat banyak yang membeli rokok OFO, dari berbagai kalangan sebab harganya murah," katanya.
Hal ini menunjukkan betapa mudahnya produk ilegal ini diakses oleh masyarakat luas.
Harga murah memang menjadi daya tarik utama bagi pembeli. Namun di balik itu, ada bahaya besar: kerugian negara, penyalahgunaan oleh anak di bawah umur, serta pembiaran hukum yang mencoreng kredibilitas aparat.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan aktivitas produksi rokok ilegal di salah satu kawasan di Batam Center. Di lokasi tersebut diduga terdapat pabrik pembuatan rokok tanpa pita cukai, Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana di bidang cukai.
Ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau Paridah Sembiring menegaskan, maraknya rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang berdampak serius terhadap penerimaan negara.
“Ini sangat jelas merugikan negara. Rokok tanpa pita cukai beredar bebas di berbagai toko. Pengawasan harus dipertanyakan,” tegas Paridah, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, lemahnya pengawasan di sejumlah pelabuhan menjadi celah utama masuknya rokok ilegal ke Batam. Bahkan, ia menduga peredaran rokok tersebut tidak hanya berputar di dalam kota, tetapi juga didistribusikan ke luar daerah.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penyelundupan atau distribusi lintas wilayah tanpa dokumen resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
YALPK Kepri mendesak instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan operasi penertiban serta membongkar jaringan distribusi yang diduga terorganisir. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.
“Jangan bergerak lamban. Harus ada tindakan nyata dan tegas. Pengawasan di setiap pelabuhan perlu diperketat, karena ini menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam menertibkan distribusi rokok ilegal sekaligus mengungkap aktor-aktor di balik praktik yang merugikan negara tersebut.
(Tim)

