Batam-kupaspost.com-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Karimun. Sebanyak 5.037 kotak daging beku ilegal dengan estimasi berat mencapai 77 hingga 80 ton berhasil diamankan bersama ribuan barang bekas asal Singapura.


Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/2/2026). Turut mendampingi Kaurpenum Subbidang penmas Bid humas AKP Tigor Sidabariba.


AKBP Paksi menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan rilis disebabkan proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Mapolda Kepri untuk pemusnahan simbolis dan di TPA Punggur untuk pemusnahan dengan metode penguburan, khususnya terhadap barang bukti daging.


Modus: Ekspor Ikan, Pulang Bawa Daging Ilegal.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada 22 Januari 2026 terkait dugaan impor barang bekas dan daging tanpa dokumen resmi. Tim Unit 1 Subdit I Indagsi kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal dari Pelabuhan Jurong, Singapura.
Berdasarkan pemantauan melalui sistem pelacakan kapal, sekitar pukul 23.00 WIB kapal terpantau berhenti di satu titik dan diduga mematikan AIS (Automatic Identification System) guna menghindari deteksi saat memasuki perairan Indonesia.


Sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (23/1/2026), tim menemukan kapal tengah melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan PT Pelomas Moro Mulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kapal tersebut diketahui bernama KM Sukses Abadi 02. Saat diperiksa, ditemukan daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, serta berbagai barang dalam kondisi tidak baru seperti pakaian bekas, boneka, mainan, sofa, kursi, sepeda motor, motor listrik, stroller, hingga perangkat elektronik.



Sebagian daging juga telah dipindahkan ke kapal lain, yakni KLM Sukses Raya GT 143, yang turut diamankan sebagai barang bukti. Dua Tersangka Diamankan
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni LS selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H yang merupakan kapten kapal KM Sukses Abadi 02 GT 131. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari operator kren, pihak pelabuhan, humas pelabuhan, hingga saksi ahli dari bidang karantina, perdagangan, dan pidana.


Terancam 5 Tahun Penjara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Perdagangan terkait impor barang bekas, serta Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa hewan atau produk hewan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang.


Barang Bukti Dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti daging dilakukan secara simbolis di Mapolda Kepri dan dilanjutkan dengan penguburan di TPA Punggur guna mencegah risiko kesehatan masyarakat. Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan serta Balai Karantina yang diwakili Ketua Tim Penegakan Hukum.


Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyelundupan daging dan impor barang bekas ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak stabilitas perdagangan dalam negeri.

(Abrol)

 
Top