Evi Yandri Rajo Budiman, Ketua Penasehat Alumni SMKN 2 Padang yang juga Anggota DPRD Propinsi Sumbar menolak keras pencabutan perda No. 5 tahun 2011 pasal 14 huruf J, tentang  penyelenggaraanbpendidikan dan aturan jilbab/busana muslim di Kota Padang. Sutan Malin Mudo



Padang, Kupaspost.com- Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat, Sekretaris Komisi I, Evi Yandri Rajo Budiman yang juga Sekretaris DPD Gerindra Sumbar sangat menyayangkan statemen beberapa tokoh-tokoh pusat (Nasional) yang belum memahami duduk persoalan terkait SMK N 2 Padang. Dengan statemen yang mereka ujarkan membuat timbulkan riak-riak perpecahan kerukunan beragama di Ranah Minang.

Saat ini beliau sedang di Jakarta, dan media Kupas berusaha menghubungi via Handphonen cellulernya, Jum'at (29/1/2021), beliau mengatakan banyaknya statemen  katanya siswa non muslim di SMKN 2 Padang adanya unsur pemaksaan berjilbab dan intoleransi. Padahal tidak adanya pemaksaan yang disangkakan tersebut, lagian hanya 1 orang siswi saja yang merasa keberatan.

" Sementara, disana ada 46 siswa non muslim, 21 orang laki-laki dan 25 orang siswinya (perempuan). Sejauh ini baik-baik saja dan merekapun merasa aman, nyaman," urai eks ketua Alumni ini kepada media.

Bahkan, saya pun pernah menjabat sebagai Ketua Komite dan selama itupun tidak ada permaslahan. Anehnya, kenapa baru kali ini dan satu ini dipersoalkan pun dibesar-besarkan, tegas Evi Yandri RJB menyayangkan.

Ketua Penasehat SMKN 2 ini menambahkan, hasil pantawan kami dilapangan setiap belajar agama dan hari keagamaan Islam, mereka tidak pernah dilibatkan untuk mengikutinya. Justru, nilai mereka langsung dari gereja bagi agama kristen. Artinya, tidak pernah adanya indikasi pemaksaan agama di sana, pungkasnya.

" Saya sangat menyayangkan kenapa berita ini yang dipermasalahkan dan sangat dibesar-besarkan. Sehingga, muaranya mangganggu tatanan kerukunan beragama dan sangat mencoreng nilai adat, budaya dan toleransi di Ranah Minang ini," imbuhnya.

Saya meminta kepada para tokoh-tokoh baik di daerah maupun di pusat (nasional) yang seolah-olah menafsirkan Sumbar khususnya SMKN 2 Padang terjadi pelanggaran HAM dan tidak intoleran. Saya melihat, lanjutnya, pendapat semacam ini sangat keliru dan terlalu jauh mereka manafsirkannya, tegas Evi RJB.

" Nah, dengan adanya statemen ini, sudah sangat mencoreng dan merusak dunia pendidikan di Sumbar. Mestinya, kita dukung bersama untuk meluruskan dan memberikan solusinya,"cakapnya.

Kemudian, sejauh ini kedamaian dan toleransu beragama, beda ras, golongan, suku maupun agama tidak pernah terjadi di negri Minang ini, beber Evi Yandri yang juga Ketua FKAN Kuranji ini.

Eks Alumni SMKN 2 Padang ini, justru dengan adanya muncul pendapat-pendapat yang tidak jelas menagsirkan dan penggiringan konspirasi intoleran tersebut, disinilh munculnya benih-benih perpecahan dan dapat menimbulkan rusaknya toleransi beragama. Sehingga, Islam mayoritas akan terpancing dengan tuduhan yang tidak mendasar, tegasnya dengan sedikit nada kesal.

Ditelisik dari perda tersebut, No. 5 tahun 2011 pasal 14 huruf J Tentang penyelenggaraan pendidikan, justru tidak ada permaslahan dan memberatkan bagi yang non muslim. Disana hanya diperuntukan bagi siswa/wi yang muslim, seperti diwajibkan mamakain pakaian muslim, asmaul husna, juz amma serta pesantren ramadhan. Sedangkan bagi non muslim  sifatnya menyesuaikan, urainya

" Jadi, dimana letak dan salahnya perda tersebut. Secara tegas saya sangat menolak adanya pihak-pihak yang mencoba untuk merubah perda tersebut," tegas Evi Yandri.

Saya menghimbau dan berharap kepada seluruh tokoh-tokoh, khususnya pusat yang tidak tahu daerah dan kearifan lokal Minangkabau, janganlah dulu memberikan statemen dan opini yang belum tahu duduk permasalahannya. (Hr1)


 
Top