Foto : Dihalaman kantor Bupati Kabupaten Limapuluh Kota

Limapuluh Kota -  Kupaspost.com - Sempat tertunda, ratusan pegawai di Kabupaten Limapuluh Kota dapat bernapas lega dan berbahagia. Pasalnya, belasan mungkin puluhan tahun mengabdi, bahkan ada yang akan memasuki masa pensiunya. Kini mereka resmi di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Anggaran Tahun 2021. 


Penyerahan SK PPPK secara simbolis diberikan langsung oleh Plh. Bupati Limapuluh Kota, Widya Putra didampingi kepala BKPSDM, Aneta Budi Putra, Kadis Pertanian , Eki Hari Purnama dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,  Indrawati di halaman kantor Bupati, Sarilamak, Kamis (25/2). 


Widya Putra menyampaikan, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Pemkab Limapuluh Kota, dimana Pemkab Limapuluh Kota untuk pertama kalinya melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 


"Selamat dan mudah - mudahan sukses dalam berkarir sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing - masing, "ucap Widya 


Ia mengingatkan, untuk tahap percobaan akan dilakukan selama 6 bulan dengan durasi kontrak selama 5 tahun,  dan tiap tahunnya akan dilakukan evaluasi, bilamana baik akan lanjut, jika tidak baik Pemerintah Daerah berhak melakukan pemberhentian/ pemutusan kontrak. 


Ditambahkan, setelah SK ini diserahkan, seluruh peraturan ASN berlaku kepada bapak/ibuk semuanya. "Mari tingkatkan kinerja dan tanggung jawabnya dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota,"ujarnya.


Selanjutnya, Ia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menjaga Netralitas ASN selama menjalankan tugas nantinya. "Jaga Netralitas ASN selama bertugas jangan sampai bapak ibu nanti ikut berpolitik," tegasnya. 


Terakhir ia juga meminta kepada seluruh pegawai tersebut untuk melaporkan administrasi ke OPD dimana pegawai tersebut bertugas, selain itu Ia juga mengingatkan OPD terkait untuk terus melakukan pembinaan kinerja kepada pegawai PPPK ini nantinya. 


Sementara itu, Kepala BKPSDM Lima Puluh Kota, Aneta Budi Putra menyampaikan, jumlah pegawai yang menerima SK PPPK sebanyak 132 Orang. "Awalnya ada sebanyak 166 orang yang mengikuti seleksi di tahun 2019, dari hasil seleksi tersebut 33 orang belum berhasil lolos. Dari 133 yang lolos, ada 1 orang lulus CPNS jadi total yang berhak menerima SK PPPK berjumlah 132 orang,"ungkapnya.


Ia mengatakan, dari 132 orang pegawai ini berasal dari Dinas Kesehatan sebanyak 10 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 67 orang ( guru ) dan dari Dinas Pertanian sebanyak 55 orang (penyuluh pertanian pusat) .


"Kita berharap dengan telah diberikan SK PPPK ini dapat memicu semangat kinerja dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,"harapnya (JPP) 

 
Top