Forum Masyarakat Peduli Sumbar, baik ninik mamak, ulama, ormas  dan para melakukan dengar pendapat (hearing) ke DPRD Sumbar soal SKB tiga Menteri. Arie Sutan Malin Mudo


Sumbar, Kupaspost.com- Gencarnya masyarakat Sumatera Barat menyatakan keberatan sikap dan menolak atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri (Mentri Agama, Mendikbud dan Mendagri) yang mereka keluarkan. Tak pelak, SKB tersbut membuat resah, gelisah dan tidak sesuai dengan norma agama, adat istiadat di Ranah Minang ini. 

Sehingga, seluruh elemen masyarakat, Ninik Mamak dalam hal ini LKAAM, Bundo Kanduang, MUI, NU, Perti, DMI, Muhammadiyah, Aisyah, Organisasi kepemudaan juga ikut Dewan Pendidikan.

DPRD Sumatera Barat, pada Kamis, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan unsur tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat. RDP dilakukan untuk membahas perihal SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang dalam beberapa waktu terakhir mengundang beragam reaksi.

Selanjutnya, Anggota DPR RI Dapil Sumbar, Hermanto, Guspardi Gaus bahkan para advokat Sumbar pun ikut menyuarakan untuk penolakan SKB yang telah ditetapkan.

Saat dengar pendapat di Gedung DPRD Propinsi Sumbar, Kamis (18/2/2021) seluruh komponen yang hadir memberikan pandangan dan menyatakan sikap tidak setuju atas SKB tersebut, bahkan seluruhnya sepakat minta kepada Mentri dan Presiden untuk mencabut atau merevisi poin-poin yang telah mereka buat, sebab sangat bertentangan dengan Budaya, adat Minangkabau.

Disampaikan Dr. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, M. Si, kegelisahan dan kerisauan ini membuat tergerak hampir 300 pengacara yang siap untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang terbit setelah kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Namun, 100 orang advokat yang tergabung didalamnya.

Mantan wali kota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumatera Barat yang mengumpulkan para pengacara itu untuk membela upaya gugatan penolakan  atau revisi SKB Tiga menteri.

"Ada 100 orang lawyer (pengacara) yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi Bahar di Padang.

SKB Tiga Menteri itu, katanya, mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumatera Barat. Sebab, SKB itu tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Padahal ada banyak daerah yang punya kearifan lokal. Contohnya, Sumatera Barat denggan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat.

Selain menyiapkan pengacara, bersama dengan tokoh lain, mereka juga berencana menyurati Presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri yang menandatangani SKB itu. Mereka ingin merevisi SKB agar lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal. 

"Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga Undang-Undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal,"  ujar Fauzi.

Lanjut Fauzi Bahar, SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang dalam beberapa waktu terakhir mengundang beragam reaksi. Jika ini dibiarkan bagaimana nasib anak-anak generasi kita kedepan.

Sementara itu, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal menjelaskan, aturan itu ada dan jelas dibunyikan dalam pasal 29 UUD 1945. Disamping itu, melakukan untuk menjaga nilai-nilai agama dan falsafat Minang, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, terangnya.

" MUI Sumbar, meminta agar SKB 3 Menteri tersebut dicabut atau direvisi kembali agar tidak menimbulkan salah tafsir," tegasnya

Menurutnya, salah satu pembentukan karakter di sekolah melalui pengamalan ajaran Islam bagi umat muslim yang memeluknya. Sedangkan bagi non muslim, kita tidak pernah memaksakan kehendak.

“Tetaplah melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan bagi umat muslim jangan pula dibuka jilbab yang telah biasa dipakai hanya karena adanya aturan dari SKB 3 Menteri,” imbau Buya Gusrizal1).

 
Top