Pengurus MOI Sumbar dan Kota Padang foto bersama Senator Asal Sumbar H. Dr. Alirman Sori diskusi ringan soal up date Kota Padang. @rie Sutan Malin Mudo


Padang, Kupaspost.com- Senator asal Sumatera Barat, anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI) Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M temu ramah bersama pengurus  Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Sumbar membahas 4 pilar kebangsaan juga bincang ringan soal Kota Padang terkini, khusus kekosongan Kursi Wawako Padang.

Kerinduan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap dunia jurnalistik membuat mantan wartawan Harian Singgalang ini sengaja meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dengan pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Perusahaan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (17/1/2022).

Dia meminta secepatnya disi kursi kekosongan. Tentunya kolaburasi dan keseriusan antara Wako Padang, Ketua Partai pengusung dan Anggota DPRD Padang duduk bersama membicarakan persoalan ini.

" Tentunya yang jelas, jika ini terus pembiaran, maka yang dirugikan tentu masyarakat warga Kota Padang," tegas Senator asal Sumbar ini.

Kursi Wakil Wali Kota Padang sampai saat ini masih kosong pasca dilantiknya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Sudah lebih 10 bulan Hendri Septa tak ada pendamping usai naik jadi wali kota.

Bahkan, kata dia, kecenderungan pembiaran kekosongan jabatan wakil wali kota ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Padang atas tindakan Hendri Septa yang mengulur-ulur. Bahkan cenderung mendiamkan proses pemilihan wakil wali kota,” tegasnya.

Alir melanjutkan, warga Kota Padang dapat menjadi penggugat dalam perkara ini. Apalagi tindakan mengulur penunjukan wakil wali kota ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dapat dipastikan anggaran dinas jabatan wakil wali kota yang sudah dianggarkan di dalam APBD Kota Padang tidak terpakai sama sekali,” jelas Eks Ketua DPRD Pessel ini.

“Belum lagi hak publik untuk dipilih sebagai wakil wali kota yang sudah disumbat,” imbuh putra Bayang Pessel ini.

Padahal, lanjutnya, undang-undang administrasi pemerintahan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri, SH, MH mengatakan, dengan adanya kekosongan kursi wako Padang tentu rakyat sangat dirugikan. Jadi kami juga meminta walikota Padang harus segera mencarikan dan mendudukan wakilnya.

" Atas nama warga Kota Padang, tentu kami berharap wako Padang arif, bijak dan segera mungkin bisa mengisi kekosongan kursi wako tersebut," pinta Anul Ketua DPW MOI yang juga sebagai Lawyer di Sumbar ini. (Hr1)

 
Top