Batam-kupaspost.com-
Aktivitas cut and fill di kawasan PT Wasco, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat bukan semata karena kegiatan pematangan lahan, melainkan akibat pernyataan bahwa aktivitas tersebut disebut berjalan atas dasar “izin verbal” dari BP Batam.

Pernyataan perwakilan PT Wasco, Ziphora Maylinda, yang menyebut adanya komunikasi lisan dengan BP Batam sebagai dasar pelaksanaan cut and fill, justru memunculkan pertanyaan mendasar mengenai standar penegakan sistem perizinan di Batam.

Dalam klarifikasinya kepada awak media, PT Wasco membenarkan adanya aktivitas cut and fill serta menjelaskan bahwa material tanah hasil galian dibawa keluar lokasi untuk keperluan penimbunan pembangunan gedung perpustakaan di Kampung Palembang, Kecamatan Sagulung. Kegiatan tersebut diklaim sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Kamis (15/1/2026).

Namun, penjelasan bahwa izin dilakukan secara verbal dengan alasan penggunaan alat berat dari pihak ketiga yang bersifat sementara dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini tidak ada regulasi yang secara eksplisit membenarkan aktivitas pemotongan dan penimbunan tanah skala besar tanpa dokumen perizinan tertulis.



Secara normatif, kegiatan cut and fill di wilayah Batam mensyaratkan adanya izin resmi yang mencakup persetujuan BP Batam, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Ketidakhadiran dokumen tertulis dalam aktivitas yang berdampak pada tata ruang dan lingkungan dinilai berisiko menimbulkan preseden yang tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan.

Kekhawatiran publik semakin menguat setelah muncul pernyataan bahwa izin tidak dapat ditunjukkan karena dikhawatirkan “disalahgunakan”. Pandangan ini justru memantik diskursus baru tentang transparansi, mengingat dokumen perizinan pada prinsipnya merupakan instrumen hukum yang terbuka dan dapat diakses sebagai bentuk akuntabilitas.

Perbedaan Informasi Perkuat Tanda Tanya

Fakta baru terungkap pada Kamis, 16 Januari 2026, ketika Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, S.STP., M.Si, menghubungi awak media untuk melakukan pertemuan guna membahas pemberitaan terkait aktivitas cut and fill di kawasan PT Wasco dan PT Cipta.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Perpustakaan Kota Batam, Mahlil. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa informasi yang diterima Kominfo Batam menyebutkan aktivitas cut and fill diperuntukkan bagi pembangunan gedung perpustakaan.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan lokasi antara yang diinformasikan secara resmi dengan aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan data dan alur koordinasi antara perusahaan dan instansi terkait.

Perbedaan informasi tersebut dinilai semakin mempertegas pentingnya klarifikasi resmi dan tertulis dari pihak-pihak berwenang, khususnya BP Batam, guna mencegah berkembangnya spekulasi dan keresahan publik.

Desakan Klarifikasi dan Evaluasi Pengawasan

Publik menilai, jika benar terdapat mekanisme komunikasi verbal yang membolehkan aktivitas cut and fill berjalan, maka penjelasan resmi secara tertulis dan terbuka menjadi keharusan. Transparansi dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya standar ganda dalam penegakan aturan.

Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting bagi sistem pengawasan perizinan di Batam. Tanpa kejelasan prosedur dan dokumentasi yang dapat diuji, ruang abu-abu dalam tata kelola lingkungan dan tata ruang berpotensi semakin melebar.

Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar instansi terkait melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan serta pengawasan aktivitas cut and fill, demi memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan publik tetap terjaga.

(Tim)

 
Top