Limapuluh Kota, Kupaspost.com-Kebijakan penganggaran dana BKK pada nagari diatur melalui Perbup Nomor : 21 tahun 2021, tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH NAGARI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA.


"Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten," kata Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi saat diwawancarai, di ruang kerja Sarilamak, Jumat (19/1).


Badan Keuangan melakukan penagihan merupakan tindak lanjut   hasil evaluasi  Inspektorat daerah atas dana Bantuan Keuangan Khusus  (BKK) tahun anggaran 2021 dan 2022. "Jadi proses dari pengelolaan BKK sesuai peraturan Bupati  nomor 21 tahun 2021 telah berjalan sesuai prosedur," ucap Irwandi.


1.Terdapat sisa dana BKK Tahun Anggaran 2021 pada Kas Nagari yang belum disetorkan ke Kas Daerah sejumlah Rp Rp 128.117.670,45 dan Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp 473.424.195,00. 


2.Terdapat kegiatan dana BKK Tahun Anggaran 2022 pada Satu nagari  sejumlah Rp 200.000.000,00 yang dialihkan ke kegiatan lain dan / atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum pada Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota. 


3.Terdapat 3 (tiga) Nagari dengan 3 (tiga) kegiatan yang bersumber dari dana BKK TA. 2022 yang telah terlaksana oleh Nagari namun belum dilakukan pencairan dana oleh Badan Keuangan sejumlah Rp 219.926.763,00. 


4.Terdapat 33 (tiga puluh tiga) Nagari penerima dana BKK Tahun Anggaran 2021 berdasarkan SP2D Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan anggaran sejumlah Rp 7.978.000.00,00 dan sebanyak 30 (tiga puluh) Nagari penerima dana BKK Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sejumlah Rp 8.301.000.000,00.


5. Penggunaan dana BKK Tahun Anggaran 2021 dan 2022  tidak sesuai dengan maksud Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2021, berdasarkan program prioritas Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Nagari. 


6. Realisasi kegiatan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebanyak 78 kegiatan dan 1 kegiatan tidak terealisasi/tidak terlaksana, sedangkan Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebanyak 86 kegiatan dan 20 kegiatan tidak terealisasi/tidak terlaksana.


Pasal 15.

(1). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat umum wajib menggunakan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar Nagari akibat kesenjangan fiskal yang dialaminya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan. 


(2). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus wajib menggunakan dana sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan APB Nagari yang sudah disahkan. 


(3). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus dilarang mengalihkan dana dan alokasi selain dari kegiatan dan lokasi yang telah ditetapkan. 


(4). Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan bersifat khusus, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk optimalisasi kegiatan yang sama, dalam rangka menambah volume / target capaian program dan kegiatan dimaksud.


(5). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan yang bersifat khusus, dapat menganggarkan kembali untuk kegiatan yang sama dan/atau kegiatan yang sejenis pada tahun anggaran berikutnya. 


(6). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan mendahului perubahan APB Nagari dengan melakukan perubahan peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APB Nagari tahun anggaran berkenaan.


(7). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan secara tertulis oleh Wali Nagari kepada Bupati. 


(8). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sepenuhnya menjadi tanggungjawab WaIi Nagari yang bersangkutan. 


(9). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten.


Berdasarkan kesimpulan tersebut Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota merekomendasikan : 

1. 

a) Pemerintah Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota agar menyetorkan sisa dana BKK yang masih berada pada Kas Nagari ke Kas Daerah pada Rekening Giro Nomor 0100.0101.XXXXX.X pada Bank Nagari Cabang Payakumbuh.


 b) Pemerintah Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota yang melakukan penyetoran sisa dana BKK, agar melakukan koreksi pada Laporan Pertanggungjawaban APB Nagari Tahun 2023 atas sisa dana BKK yang tercatat sebagai SILPA. 


2. Terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota  untuk didalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu. 


3. Kegiatan yang telah terlaksana s/d Evaluasi dilakukan Penganggaran dan Pembayaran paling lambat Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


4. Sesuai dengan maksud pemberian Bantuan Keuangan bersifat Khusus untuk Tahun 2024 dan seterusnya, agar disesuaikan dengan Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 - 2026. 


5. Bagi kegiatan yang telah dilaksanakan baik yang telah selesai 100% (seratus persen) ataupun pada kondisi Konstruksi Dalam Pengerjaan ( KDP ) agar dipelihara dan dilanjutkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari). 


6. Agar Kepala Badan Keuangan menagih laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BKK TA 2021 dan 2022 kepada Pemerintah Nagari serta diminta kepada Camat untuk menegur Wali Nagari sebagaimana tercantum pada lampiran 5. 7. DPMD/N agar  melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2021,


7. Terdapat 11 Nagari yang sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban ( SPJ ) dana BKK Tahun Anggaran 2021 dan 2022 kepada Bupati Lima Puluh Kota melalui Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota dan 31 Nagari belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.


Kewenangan pengawasan terhadap  kebijakan BKK diatur  pada  Pasal 20 ayat (3)  yang berbunyi,Bupati melalui inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, pertanggungiawaban dan pelaporan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peundang-undangan.


Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk Menilai Efisiensi, Efektifitas serta Azas Manfaat dari Output terhadap Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021 dan 2022 kepada Pemerintahan Nagari, tegas Irwandi. 


" Irwandi berharap dengan penjelasan ini tidak terjadi salah pemehaman baik bagi pemerintah nagari yang melaksanakan maupun masyarakat tentang dana BKK tersebut," ujar Irwandi. (*)

 
Top