Padang-kupaspost.com
- Kinerja proyek infrastruktur Kota Padang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp512 juta. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 terbaru atas pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang.

Salah satu penyedia jasa, CV. APG, tercatat menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp144.744.267,74 dari total enam paket proyek yang diaudit.

Sebelumnya, media ini juga telah menerbitkan laporan investigatif terkait dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan, proses pengadaan yang tidak transparan, hingga pemilihan rekanan yang dinilai tidak akuntabel. 🔗 Baca: Menyoroti Beragam Dugaan Permasalahan pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkung di Kota Padang

Temuan Teknis: Koreksi Nilai dan Kelebihan Pembayaran
Berdasarkan uji fisik lapangan dan pengujian mutu laboratorium, BPK mencatat bahwa salah satu item pekerjaan, yakni perkerasan jalan beton mutu K-250, mengalami koreksi nilai. Nilai awal kontrak yang sebelumnya ditetapkan terlalu tinggi, dikoreksi menjadi Rp954.032.932,63, yang berdampak langsung pada kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.

“Pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan lingkungan paket 6 mengalami koreksi harga item pekerjaan, yang berdampak pada kelebihan pembayaran signifikan,” tulis BPK dalam laporan resminya.

Landasan Hukum: Dugaan Pelanggaran Serius
Temuan BPK ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, namun berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 3: “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.”

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana…”

Pasal 3: “Penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.”

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan pengendalian mutu dalam pengadaan.

Tuntutan Publik: Transparansi dan Penegakan Hukum
Temuan ini seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perkim sebagai pelaksana proyek. Tindakan korektif yang mendesak diambil antara lain:

Menagih pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa terkait.

Melakukan audit ulang atas proses pengadaan.

Menindak pihak yang lalai, baik secara administratif maupun hukum.

Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Selain menyangkut keuangan negara, persoalan ini juga menyentuh kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme pengelolaan anggaran daerah.

Dinas Perkim mengatakan Saat Dikonfirmasi
Tim redaksi telah menghubungi Kabid PSU Dinas Perkim Kota Padang, Masdalila Ola, melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-665X-XXX mengatakan dalam pesan WhatsApp "Ya nanti kami berikan keterangan, kami dalam perjalanan dari luar daerah", katanya, Selasa (17/6/2025). Namun hingga berita ini di tayangkan masih belum ada tanggapan.

Penutup
Kelebihan pembayaran senilai lebih dari setengah miliar rupiah bukanlah angka kecil. Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur di Kota Padang. Ketika transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan, sikap diam para pejabat hanya akan memperkuat persepsi negatif publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan pembaruan informasi terkait perkembangan kasus ini, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.(Tim)

 
Top