Batam-kupaspost.com- Di balik gemerlap lampu dan denting suara mesin elektronik, sebuah kenyataan pahit perlahan terbuka. Rabu malam (5/11/2025), di kawasan Jalan Cahaya Garden, Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, aktivitas mencurigakan berlangsung tanpa banyak gangguan. Sejumlah mesin permainan yang disebut Gelanggang Permainan (Gelper) tampak beroperasi penuh, meski sudah larut malam.
Sekilas, suasananya tampak seperti arena hiburan biasa ruangan penuh mesin berwarna-warni, tawa para pemain, dan petugas yang hilir mudik. Namun, di balik layar permainan itu, tersimpan praktik yang diduga kuat mengandung unsur perjudian terselubung.
Chip Jadi Mata Uang, Mesin Jadi Meja Taruhan
Dari hasil pantauan di lokasi, setiap pemain diwajibkan membeli chip sebagai alat untuk memulai permainan. Chip inilah yang digunakan untuk mengoperasikan mesin-mesin tersebut mulai dari tembak ikan, jackpot, hingga berbagai permainan digital yang diklaim hanya untuk “hiburan”.
Namun, pola permainan menunjukkan hal berbeda. Para pemain tampak begitu serius, bahkan bertahan berjam-jam tanpa jeda, seolah sedang mengejar sesuatu yang lebih dari sekadar kesenangan. “Yang main di situ bukan cuma cari hiburan. Mereka taruh uang, berharap menang besar,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Menang Dapat Rokok, Tapi Bisa Jadi Uang Tunai
Sistem ini menjadi semacam kamuflase, agar tidak terlihat seperti transaksi perjudian. “Yang kelihatan cuma tukar barang. Tapi semua orang tahu, itu cuma akal-akalan. Rokok itu sebenarnya cuma perantara buat uang kemenangan,” ujar warga tersebut.
Para pelaku diduga memanfaatkan celah hukum, dengan berlindung di balik izin usaha “Gelanggang Permainan Elektronik”. Label hiburan digunakan sebagai tameng, padahal inti kegiatan mengarah pada praktik judi elektronik.
Sejumlah warga menilai, penegakan hukum terhadap Gelper masih setengah hati. “Setiap kali ramai diberitakan, mereka tutup. Tapi nanti buka lagi di tempat lain, dengan nama baru,” ujar seorang sumber lain yang juga meminta identitasnya disamarkan.
Payung Hukum: Judi Tetap Dilarang di Indonesia
Sebagai pengingat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian secara tegas menyatakan larangan terhadap segala bentuk izin perjudian.
Pada Pasal 1 ayat (1) tertulis:
Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.”
Selain itu, dalam lampiran peraturan tersebut, pemerintah juga menegaskan jenis-jenis permainan yang tergolong judi dan dilarang beroperasi, termasuk:
Roulette, Blackjack, Baccarat, Craps, Keno, Tombola, Slot Machine (Jackpot), Poker, Kiu-Kiu, hingga permainan digital seperti Pachinko dan Hwa-Hwe.
Dengan demikian, permainan mesin elektronik yang memberikan hadiah berupa barang bernilai tukar seperti rokok atau uang jelas masuk dalam kategori perjudian terselubung.
“Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal judi. Ini bisa jadi sumber masalah sosial kriminalitas, kemiskinan, dan rusaknya moral generasi muda,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Bengkong.
(Abrol)
