Batam-kupaspost.com- Praktek Arena Perjudian Sabung Ayam yang berlokasi di Kampung Sagulung Bahagia Blok N Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Koto Batam. Aktivitas Judi Sabung Ayam ini menarik kerumunan bagi pecinta judi sabung ayam dan memicu transaksi uang atau taruhan antar sesama penonton dan pemilik ayam, Kamis malam (27/11/2025).
Potret nyata tentang bagaimana tradisi lokal, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum saling bertabrakan. Meski secara hukum sabung ayam tergolong tindak perjudian yang dilarang.
Tradisi sabung ayam di daerah tersebut bukan hal baru. Kegiatan ini pada awalnya hanya menjadi hiburan. Namun, seiring perkembangan zaman mengubahnya menjadi arena kompetitif yang melibatkan taruhan bernilai besar. Dari pantauan media ini dilapangan, kegiatan ini bahkan melibatkan puluhan peserta, puluhan pertandingan dalam semalam, dan perputaran uang jutaan rupiah. Dengan skala sebesar itu, sabung ayam jelas bukan lagi kegiatan kecil atau informal, melainkan industri terselubung yang terorganisasi dan terstruktur. Dalam praktiknya, arena sabung ayam di kampung Sagulung ini memiliki sistem yang tertata. Artinya, kegiatan ini telah bertransformasi menjadi “operasional permanen” yang berjalan seperti layaknya sebuah usaha, hanya saja tanpa dasar legal.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kegiatan yang jelas-jelas ilegal ini bisa tetap berjalan? Jawabannya terletak pada lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Hukuman judi sabung ayam di Indonesia mengacu pada undang-undang perjudian, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 303 KUHP lama atau Pasal 426 dan 427 KUHP baru. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda besar (Pasal 303 KUHP lama), atau penjara maksimal 9 tahun (Pasal 426 KUHP baru) atau penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 427 KUHP baru). Hukuman dapat lebih berat jika ada unsur lain seperti kekerasan atau penyuapan.
Ada hal lain yang membuat sabung ayam sulit diberantas, yaitu faktor ekonomi. Kegiatan ini bukan hanya milik penyelenggara, tetapi sudah menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga.
beberapa warga, diketahui bahwa mereka ikut terlibat dalam kegiatan ini dengan berjualan kopi dan makanan, atau menjaga parkir. Hal ini menunjukkan bahwa sabung ayam telah menjadi roda ekonomi kecil bagi masyarakat. Selama negara tidak menyediakan alternatif ekonomi yang lebih menjanjikan, sulit berharap masyarakat akan sepenuhnya meninggalkan aktivitas Judi Sabung Ayam ini.
Di tengah kondisi ini, muncul pemikiran bahwa kegiatan sabung ayam mungkin dapat dialihkan menjadi kompetisi legal tanpa unsur perjudian, misalnya kontes ayam laga atau lomba kecantikan ayam seperti yang telah berkembang di berbagai daerah lain. Mengubah kegiatan ini menjadi kontes ayam laga atau lomba kecantikan ayam agar bisa legal dan diatur oleh pemerintah. Jika diarahkan dengan regulasi yang tepat, kegiatan tradisional ini bisa tetap dipertahankan tanpa melanggar hukum dan bahkan berpotensi menjadi daya tarik wisata budaya.
Pada akhirnya, sabung ayam ini adalah cermin dari persoalan yang lebih besar. Ketika tradisi kuat, ekonomi berjalan, dan penegakan hukum tidak solid, maka kegiatan ilegal pun dapat menjadi normal dan diterima masyarakat. Persoalan ini menuntut hadirnya negara bukan hanya sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai fasilitator solusi. Entah melalui pembinaan, legalisasi dengan aturan tertentu, atau penegakan hukum yang konsisten dan bebas kompromi. Selama langkah tersebut tidak dilakukan, sabung ayam kemungkinan akan tetap ada, bergerak dalam diam, tumbuh dalam tradisi, dan terus berlangsung di luar pengawasan resmi.
(Abrol)

