Batam-kupaspost.com- Ketua DPW Komando HAM Kepulauan Riau, H.S. Dotulong, S.H., M.H., menyampaikan perhatian publik terhadap tata kelola perizinan penjualan minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club.
Pernyataan tersebut disampaikan Dotulong saat ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (14/1/2026). Ia menilai bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara konsisten, mengingat sektor tersebut diatur oleh berbagai regulasi mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.
Menurut Dotulong, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol, khususnya di restoran, bar, dan tempat hiburan malam, wajib memiliki perizinan yang sesuai, termasuk Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan tertentu. Selain itu, lokasi usaha juga harus mematuhi ketentuan zonasi yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
“Perizinan dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol harus dijalankan secara profesional dan transparan. Ini penting untuk melindungi kepentingan negara sekaligus masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Batam bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian untuk melakukan evaluasi dan pengawasan rutin terhadap tempat-tempat hiburan malam, termasuk First Club, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran perizinan, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dotulong berharap kehadiran negara dalam pengawasan usaha minuman beralkohol dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban dan kepentingan publik di Kota Batam.
(Tim)
