Batam-kupaspost.com- Dugaan aktivitas pematangan lahan (cut and fill) ilegal di kawasan PT Wasco, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menjadi perhatian publik menyusul masih berjalannya kegiatan tersebut di lapangan.
Kegiatan pematangan lahan yang melibatkan puluhan dump truck dan alat berat itu dikabarkan dikerjakan oleh PT Cipta, perusahaan yang disebut bekerja sama dengan PT Wasco dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Jefri Felix yang mengaku sebagai pimpinan PT Cipta menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.
Ia menyebut belum dapat memberikan penjelasan rinci dan berencana mengonfirmasi langsung kepada pihak PT Wasco.
“Saya belum bisa menjelaskan soal perizinannya. Saya minta waktu sampai hari Selasa, 13 Januari, untuk mengonfirmasi langsung ke pihak PT Wasco terkait izin pematangan lahan tersebut,” ujar Jefri Felix, Sabtu (10/1/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik, mengingat aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup intensif. Jefri juga menyampaikan bahwa lokasi pembuangan material tanah ditentukan oleh pihak PT Wasco.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Batam, setiap kegiatan cut and fill diwajibkan memiliki izin dari BP Batam serta dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, sesuai dengan skala dan dampak kegiatan.
Hingga saat ini, aktivitas di lapangan masih berlangsung. Masyarakat dan sejumlah pihak berharap adanya kejelasan terkait legalitas dan aspek lingkungan dari kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari.
Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari manajemen PT Wasco serta BP Batam terkait status perizinan dan pengawasan atas aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut.
(Tim)

