Batam-kupaspost.com-
Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah minyak hitam di perairan Pulau Dongas, Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (29/1), membuka tabir persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar kecelakaan pelayaran. Di balik kapal miring dan tumpahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke laut, tersimpan serangkaian pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab secara terang. Selasa, (03/02/2026).


‎Fakta awal yang terkonfirmasi kapal kandas, muatan bocor, dan limbah berbahaya mencemari perairan.
‎Namun fakta yang lebih mengkhawatirkan justru muncul setelahnya kepastian izin kapal pengangkut limbah B3 tersebut belum dapat dipastikan oleh otoritas terkait.

‎Kepala Basarnas Tanjungpinang, Fazzli, menyebut kapal kandas dalam kondisi miring sehingga sebagian muatan tumpah ke laut.

‎Lokasi kejadian berada tidak jauh dari Pos SAR Batam, kawasan yang padat lalu lintas kapal dan semestinya berada dalam pengawasan intensif.

‎Artinya, kapal ini tidak melintas di wilayah terpencil. Ia bergerak di jalur strategis, dekat fasilitas negara, dan di kawasan yang menjadi urat nadi pelayaran Batam.
‎Namun tetap saja, limbah tumpah lebih dulu sebelum sistem bereaksi.

‎230 Jumbo Bag Limbah B3 Hasil asesmen lapangan menunjukkan kapal membawa 230 jumbo bag limbah minyak hitam B3, diduga berbobot ratusan ton, yang disebut berasal dari tanker MT Nave Universe.

‎Limbah jenis ini memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia.




‎Dalam praktik normal, pengangkutan limbah B3 mensyaratkan izin khusus,
‎dokumen manifest limbah,
‎kapal dengan standar keselamatan tertentu, serta pengawasan ketat lintas instansi.

‎Namun dalam kasus ini, justru muncul pengakuan bahwa legalitas kapal masih belum dapat dipastikan.

‎Kepala KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, menyatakan fokus pihaknya masih pada penanganan agar tumpahan tidak meluas, dan mengakui belum dapat memastikan perizinan kapal pengangkut limbah tersebut.

‎Pernyataan ini menjadi titik krusial investigasi.

‎Bagaimana mungkin kapal yang membawa limbah B3 dalam jumlah masif bisa beroperasi, namun saat terjadi insiden, dokumen perizinannya belum dapat dijelaskan secara gamblang?
‎Apakah dokumen ada namun belum dibuka ke publik?

‎Ataukah verifikasi perizinan memang belum dilakukan secara menyeluruh sebelum kapal berlayar?

‎ABK Selamat, Tapi Lingkungan Tidak

‎Enam ABK berhasil menyelamatkan diri karena posisi kapal telah mendekati Pulau Tangga Seribu. Tidak ada korban jiwa manusia. Namun pencemaran laut telah terjadi dan dampaknya tidak bisa dievakuasi seperti manusia.

‎Limbah B3 yang masuk ke laut berpotensi menyebar, mengendap, dan masuk ke rantai makanan.

‎Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi kelompok paling rentan menanggung akibatnya, meski mereka tidak pernah dilibatkan dalam keputusan pengangkutan limbah tersebut.

‎Respons Cepat, Transparansi Lambat
‎KSOP Batam mengerahkan kapal patroli dengan dukungan KN Sarotama dan KN Rantos dari PLP Tanjung Uban Penanganan darurat dilakukan. Namun respons teknis di lapangan tidak otomatis menjawab persoalan struktural.

‎Yang hingga kini belum terbuka secara jelas siapa pemilik kapal,
‎siapa penanggung jawab muatan limbah,
‎status dokumen pengangkutan B3,
‎dan bagaimana pengawasan dilakukan sebelum kapal berlayar.

‎Tanpa kejelasan itu, publik hanya disuguhi penanganan akibat, bukan pencegahan sebab.

‎Batam dikenal sebagai kawasan industri dan pelayaran strategis. Namun insiden ini memunculkan kekhawatiran: apakah wilayah ini perlahan berubah menjadi jalur “aman” bagi lalu lintas limbah berbahaya, dengan pengawasan yang belum sepenuhnya transparan?

‎Jika insiden ini berakhir tanpa pengusutan menyeluruh terhadap izin, prosedur, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka tumpahan limbah di Pulau Dongas bukan sekadar kecelakaan melainkan peringatan keras bahwa sistem pengawasan limbah B3 di laut masih menyisakan celah serius.

‎Dan ketika limbah beracun sudah mencemari laut, pertanyaannya bukan lagi apakah ada yang lalai, tetapi siapa yang selama ini membiarkan kelalaian itu terjadi.

(Tim)

 
Top