Batam-kupaspost.com- Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan kavling fiktif yang merugikan ratusan warga, Rabu (25/2/2026). Dalam kasus ini, sebanyak 130 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4.925.138.010.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial KF (41), ibu rumah tangga, yang melapor ke Polsek Bengkong pada 10 Juli 2025. Peristiwa penipuan diketahui terjadi pada 10 Maret 2025 di kantor PT Era Cipta Karya Sejati, Komplek Genta 1 Blok F No. 01, Kelurahan Bulian, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka berinisial RJW (54) mengaku sebagai Direktur PT Era Cipta Karya Sejati dan menawarkan penjualan kavling tapak rumah serta ruko di kawasan Sungai Binti belakang SP Plaza dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung. Kavling tersebut dipasarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp45 juta hingga Rp75 juta, dengan sistem pembayaran tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 bulan.
Para korban dijanjikan lahan siap bangun dengan perjanjian jual beli resmi yang ditandatangani tersangka. Setiap pembayaran diberikan kuitansi yang ditandatangani admin berinisial F dan R, kemudian disetorkan ke rekening perusahaan.
Namun fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan konfirmasi ke BP Batam. Lahan yang diperjualbelikan ternyata bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan alokasi lahan secara resmi.
Pada 10 Maret 2025, kantor PT Era Cipta Karya Sejati mendadak tutup tanpa pemberitahuan. Tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, hingga akhirnya 130 korban secara kolektif melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim Resmob Bareskrim Polri dan berhasil menangkap tersangka di Bekasi, Jawa Barat. RJW kemudian dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang hasil penjualan kavling digunakan untuk membiayai proyek kapal di salah satu perusahaan di Batam. Polisi saat ini masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Polresta Barelang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri aliran dana dan memaksimalkan upaya pengembalian kerugian para korban.
(Abrol)
