Batam-kupaspost.com-
Komitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ditegaskan Polda Kepri melalui Workshop Penguatan Gugus Tugas TPPO Tahun 2026 yang digelar bersama Pemerintah Provinsi dan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026), sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak.


Workshop tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo S.I.K. M.Si., jajaran Pejabat Utama Polda Kepri, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Asisten III Setda Provinsi Kepri Misni S.KM. M.Si., serta Ketua Yayasan Embun Pelangi Benny Kusmaji.


Pembina Yayasan Embun Pelangi, Benny Kusmaji, menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penyempurnaan kinerja Gugus Tugas agar lebih efektif dan responsif menghadapi dinamika kejahatan perdagangan orang di tahun 2026.


Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Kepri Misni menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tergolong kejahatan lintas negara yang membutuhkan penanganan serius dan kolaboratif. Ia mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan TPPO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta diperkuat melalui regulasi daerah dan Keputusan Gubernur tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Kepri.


Data Simfoni PPA Tahun 2025 mencatat sebanyak 185 perempuan menjadi korban kekerasan. Dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak, Unit PPA Polda Kepri berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum.


Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo menekankan bahwa posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan dan pintu gerbang internasional membawa konsekuensi tersendiri. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, kondisi tersebut juga menyimpan potensi kerawanan terhadap praktik TPPO.


“Penanganan TPPO harus dilakukan secara serius, terstruktur, dan melibatkan seluruh unsur terkait. Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, serta lembaga masyarakat. Tidak hanya melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga langkah preventif, edukatif, dan pengawasan berkelanjutan,” tegasnya.


Melalui workshop ini, Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri diharapkan semakin solid, adaptif, dan mampu memberikan perlindungan maksimal demi terwujudnya Kepulauan Riau yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang.


Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei S.I.K. S.H. M.H. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.


(***)

 
Top