Batam-kupaspost.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Rabu (19/3/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total tujuh warga binaan beragama Hindu yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Batam, sebanyak tiga orang di antaranya dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Nyepi tahun ini.
Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berupaya memperbaiki diri selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara sederhana namun berlangsung khidmat. Kegiatan tersebut juga mencerminkan nilai-nilai pembinaan, toleransi, serta penghormatan terhadap keberagaman agama di lingkungan Lapas Batam.
Melalui pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, memperbaiki diri, dan nantinya kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta produktif.
(***)
