Batam-kupaspost.com- Kasus yang sempat viral dan dilaporkan oleh Jimson Silalahi akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/3/2026).
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh Jimson Silalahi terkait dugaan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022 sebelumnya telah diproses oleh penyidik di Polsek Batam Kota.
Menurutnya, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan secara profesional dengan mengumpulkan berbagai fakta di lapangan, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan para ahli.
“Peristiwa tersebut sudah dilakukan proses penanganan penyelidikan oleh tim penyidik secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang ada serta keterangan dari para ahli,” ujar Nona Pricillia.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan medis melalui visum et repertum memang ditemukan adanya luka ringan berupa goresan di belakang telinga. Namun secara keseluruhan kondisi korban dinyatakan normal.
“Memang ada sedikit goresan di belakang telinga, tetapi secara keseluruhan kondisi korban dinyatakan normal. Dari fakta yang ada, penyelidik akhirnya mengambil kesimpulan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti,” jelasnya.
Selain laporan dugaan pengeroyokan, Jimson Silalahi juga mengadukan adanya dugaan gangguan psikologis terhadap anaknya yang berinisial MS karena berada di lokasi kejadian.
Terkait laporan tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta meminta pendapat ahli kejiwaan. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan dari petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dari hasil asesmen yang dilakukan oleh ahli psikiatri dan tim pendamping, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur pidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta analisa dari para ahli, termasuk ahli psikiatri, penyelidik memutuskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur sehingga penyelidikan dihentikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelapor juga membuat pengaduan lain terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi-saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli pidana, laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyelidik kembali memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.
Dengan demikian, seluruh laporan yang diajukan oleh Jimson Silalahi terkait peristiwa tersebut dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti maupun unsur pidana.
(Abrol)
