Batam-kupaspost.com-
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi Taman Buru Rempang, Kelurahan Sei Raya, Kota Batam. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias Acai yang diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan secara ilegal.


Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan polisi nomor LP/10/I/2026/SPKT Polda Kepri tertanggal 16 Januari 2026.


Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi di kawasan hutan konservasi Taman Buru Rempang yang berada di wilayah Sei Raya, Kota Batam.


“Kasus ini berawal dari temuan petugas saat patroli Smart Patrol yang dilakukan oleh tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada 20 hingga 24 Oktober 2025. Dalam patroli tersebut ditemukan adanya aktivitas usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi,” ujar Silvester.


Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Acai sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan perusahaan bernama PT Batam Balindo Jaya untuk menguasai lahan di kawasan Taman Buru.

Berdasarkan data spasial yang dihimpun penyidik bersama BKSDA, luas kawasan konservasi yang dikuasai tersangka mencapai sekitar 303 hektare. Namun, dari luasan tersebut baru sekitar 7,9 hektare yang telah dikelola menjadi kebun mangga.


“Jika ditotal, lahan yang diduga dikuasai oleh tersangka melalui perusahaan ini mencapai sekitar 1.100 hektare di wilayah Rempang,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen perusahaan PT Batam Balindo Jaya, dokumen perizinan usaha, data kepemilikan lahan, hingga dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan (land clearing).


Selain itu, polisi juga menyita satu pintu portal besi serta puluhan dokumen berupa surat keterangan lahan yang jumlahnya mencapai 133 lembar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa tersangka telah resmi ditahan sejak 27 Februari 2026 dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

“Penegakan hukum ini merupakan upaya kami menindak praktik mafia lahan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal. Ini bukan kriminalisasi terhadap masyarakat,” tegasnya.


Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang merusak kawasan konservasi.


Sementara itu, pihak BKSDA Kepri menjelaskan bahwa pelaporan kasus ini membutuhkan waktu karena tim harus memastikan bukti lapangan serta menelusuri kepemilikan lahan yang berada di kawasan konservasi tersebut.

“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan agar kawasan itu dikembalikan ke fungsi konservasinya. Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami menempuh jalur hukum,” ujar perwakilan BKSDA.


Dalam konferensi pers tersebut turut hadir perwakilan dari BP Batam, BKSDA Kepri, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Batam yang bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan di Rempang.


Polda Kepri bersama instansi terkait saat ini masih melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap seluruh titik koordinat lahan di kawasan tersebut untuk memastikan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penguasaan lahan di kawasan hutan konservasi.


(Abrol)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top