Batam-kupaspost.com- Aktivitas sebuah truk tangki bernomor polisi BP 9777 HS yang diduga mengangkut sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menjadi perhatian warga di kawasan Jalan Panaran Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (22/5/2026) malam.
Kendaraan tangki tersebut terlihat memasuki sebuah gudang yang berada di samping kawasan industri PT CIH Indonesia sekitar pukul 18.44 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, truk masuk melalui pintu pagar utama gudang saat kondisi mulai gelap.
Keberadaan kendaraan pengangkut BBM di area gudang itu kemudian memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan solar dalam jumlah besar. Namun hingga kini, belum terdapat informasi resmi terkait legalitas distribusi, tujuan pengiriman, maupun asal muatan BBM yang dibawa kendaraan tersebut.
Tim redaksi disebut telah menerima dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang memperlihatkan aktivitas keluar masuk kendaraan tangki di lokasi tersebut pada malam hari. Aktivitas itu dinilai memunculkan perhatian publik karena dilakukan di area pergudangan tertutup.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan dokumen distribusi BBM, termasuk izin pengangkutan, penyimpanan, hingga izin niaga yang diwajibkan dalam tata kelola sektor minyak dan gas bumi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai aktivitas kendaraan tangki tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh kegiatan distribusi BBM berjalan sesuai regulasi.
(Andre/abrol)
